RADAR MAGELANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) mengekuarkan kebijakan baru tentang pembebasan obyek retribusi terminal. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif Januari 2024 untuk seluruh tipe terminal.
Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub Kebumen Budiono memastikan, seluruh angkutan penumpang yang masuk terminal saat ini gratis. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis angkutan tanpa terkecuali. “Semua terminal, baik tipe A, tipe B atau tipe C semua gratis. AKAP, AKDP maupun Angkudes gratis,” kata Budiono, Kamis (11/1).
Budiono menjelaskan, kebijakan bebas retribusi terminal ini berlaku secara nasional. Pemerintah daerah, kata dia, telah melakukan penyesuaian kebijakan berdasar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Berlaku terus, selama belum ada perubahan aturan atau kebijakan,” jelas Budiono.
Selain pembebasan retribusi terminal, Disperkimhub Kebumen juga memberlakukan kebijakan serupa untuk izin trayek angkutan umum dan retribusi KIR. Ia pun meminta agar masyarakat memahami aturan baru tersebut agar menjadi pedoman. “Ya, jadi mulai Januari ini sudah pemerintah gratiskan. Tanpa terkecuali. Walaupun gratis pelayanan tetap sama,” ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kebumen Wahid Mulyadi mengatakan, kebijakan bebas biaya retribusi tersebut tentu berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan daerah.
Namun, di lain sisi ia cukup bersyukur karena pada tahun ini pemkab telah diberi kewenangan penuh terkait pengelolaan objek retribusi kendaraan. Dari sebelumnya masih dominan dikelola pemerintah provinsi. “Kalau kemarin kita dapat cuma 40 persen. Sekarang dibalik, kita (kabupaten) 60 persen dan 40 persen itu provinsi. Akumulasi dari pendapatan itu sekitar Rp 34 miliar,” ucapnya.
Dia mendorong, agar hasil pajak maupun restribusi dapat fokus pada pembenahan infrastruktur. Terlebih selama ini kondisi keuangan daerah belum mampu mencukupi kebutuhan di bidang infrastruktur. “Tidak mengatur eksplisit teknis dan mekanisme pelaksanaan. Cuma ini ada cantolan penggunaan,” jelas Wakil Ketua Komisi B itu. (fid/pra)