Neutron Yogyakarta

2 Parpol di Kota Magelang Tak Serahkan LADK, Bagaimana dengan di Kabupaten Magelang

2 Parpol di Kota Magelang Tak Serahkan LADK, Bagaimana dengan di Kabupaten Magelang
Ilustrasi kantor KPU Kabupaten Magelang

RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang mencatat ada 16 partai politik (parpol) peserta pemilu telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada Minggu (7/1/2024) lalu.

Sementara dua parpol tidak menyerahkan LADK, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.

Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir menjelaskan, kedua parpol tersebut memang tidak menyerahkan LADK pada pemilu ini. “PBB tidak ada calon.

Yang Garuda tidak ada kepengurusan dan tidak ada calon,” ujarnya kepada Radar Jogja, Jumat (12/1/2024).

Dia melanjutkan, 16 parpol tersebut sudah memasukkan data LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Hanya saja, dari jumlah itu, ada 10 parpol yang diminta melakukan perbaikan karena berkas dinyatakan belum sesuai ketentuan.

Munir menyebut, proses perbaikan LADK tersebut masih berproses. Karena paling lambat diserahkan pada Jumat ini pukul 23.59.

“Kami masih menunggu proses perbaikannya. Rencananya, setelah itu akan kami umumkan ke publik pada Minggu (14/1/2024) melalui website KPU Kota Magelang,” ungkapnya.

Sementara di Kabupaten Magelang, KPU memastikan seluruh parpol telah menyerahkan LADK.

Kendati demikian, berdasarkan pemeriksaan awal, ada tiga parpol yang diminta melakukan perbaikan.

“Sudah submit dan diterima semua dari 18 parpol. Ada tiga (parpol) yang diminta perbaikan,” bebernya.

Tiga parpol tersebut antara lain PBB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Berkas yang dinyatakan belum lengkap itu, dikembalikan kepada ketiga parpol dan sudah dilakukan perbaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dia menyebut, penyerahan laporan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 20023 tentang dana kampanye pemilihan umum.

Setelah laporan awal, nantinya ada penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Lainnya