Neutron Yogyakarta

Kantongi Ratusan Juta, Oknum Pamong Desa Terjerat Korupsi, Diduga Pungli PTSL

Kantongi Ratusan Juta, Oknum Pamong Desa Terjerat Korupsi, Diduga Pungli PTSL
Deddy Sutendy dan Ari Hani menjelaskan kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu pamong desa.ISTIMEWA

KULON PROGO – Oknum Pamong Desa Kalurahan Sidoreja, Kapanewon Lendah, terjerat kasus korupsi. Tak main-main, pelaku meraup uang Rp 186,5 juta.

Uang itu berasal dari pungutan liar program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Pelaku berinisial MT (32) saat ini masih menjalani proses hukum.

Ia merupakan Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah.

Pungutan liar dilakukan pada PTSL tahun anggaran 2020. MT meminta sejumlah Rp 500 ribu, setiap sertifikat tanah yang sudah jadi. Ia sudah melakukan pungli untuk 377 bidang tanah.

Menurut Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kulon Progo Ari Hani ketika ditemui dikantornya, menjelaskan pelaku beralasan, uang pungli digunakan untuk menghonor pengurus kelompok masyarakat.

“Tindakan pungli tidak dibenarkan, apapun alasannya,” ucap Hani kamis (11/1).

Hani menambahkan bahwa pemerintah desa dan panitia PTSL harus berpedoman pada SKB 3 Menteri angka 5 dan 6.

Di mana biaya pengurusan sertifikat tanah PTSL maksimal Rp 150 ribu. Kaitannya pada kasus ini. Pelaku melebihi batas biaya yang telah diatur sebesar Rp 500 ribu. Kelebihan uang itu dianggap pungutan liar.

Ditemui ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Deddy Sutendy mengatakan, yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999.

MT saat ini sudah mendekam di jeruji besi sejak 11 Januari  2024, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta. Saat ini MT ditetapkan sebagai terdakwa.

“Pada hari ini tepat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, telah dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti tahap dua dari tim jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus,” ucap Deddy. (cr7/bah)

Lainnya

Exit mobile version