Neutron Yogyakarta

Kurang Lengkap tapi Akan Patuhi Peraturan, Simpatisan Partai Terkait Kampanye tanpa Knalpot Brong

Kurang Lengkap tapi Akan Patuhi Peraturan, Simpatisan Partai Terkait Kampanye tanpa Knalpot Brong
SERAHKAN: Kegiatan deklarasi zero knalpot brong di wilayah hukum Polres Kabupaten Purworejo, Minggu (14/1). ISTIMEWA

RADAR MAGELANG – Deklarasi zero knalpot brong digelar di Kabupaten Purworejo pada Minggu (14/1) oleh Polres Purworejo. Yakni, dengan mengajak seluruh elemen masyarakat seperti komunitas sepeda motor dan mobil, bengkel, hingga simpatisan partai.

salah satu peserta deklarasi yakni simpatisan partai, Dwi Maryanto mengaku, akan ada yang kurang jika kampanye terbuka tanpa knalpot brong. Meski begitu, dia siap mendukung dan mensukseskan program dari pemerintah dan kepolisian.

Untuk itu, dia akan patuh dengan peraturan yang ada. Pun, berharap, kepolisian tidak tebang pilih saat melakukan upaya penertiban knalpot brong. “Kurang lengkap, tapi akan saya patuhi karena sudah menjadi aturan,” tandasnya.

Kegiatan yang dilakukan di Jalan Proklamasi tersebut sengaja digelar sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Purworejo. Terlebih, mendekati tahapan kampanye terbuka Pemilu Serentak 2024 (21 Januari – 10 Februari 2024) yang identik dengan konvoi.

“Deklarasi ini dilakukan secara serentak di wilayah hukum Polda Jateng,” Kata Wakapolres Purworejo Kompol Fadli. Selain komunitas, pihaknya juga melibatkan pelajar, parpol, dan Forkopimda Kabupaten Purworejo.

Kompol Fadli menambahkan, tujuan deklarasi tersebut agar pada saat kampanye terbuka di Kabupaten Purworejo dapat berlangsung tenang tanpa knalpot brong dan tertib lalu lintas. Dengan begitu, tahapan pemilu khususnya tahapan kampanye terbuka dapat berjalan lancar. “Kamtibmas juga kondusif tanpa suara suara bising yang mengganggu masyarakat,” ungkapnya.

Sejumlah upaya telah dilakukan oleh Polres Purworejo untuk memberantas knalpot brong. Di antaranya, melakukan sosialisasi ke bengkel dan aksesoris motor hingga melakukan penertiban. Mengingat, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu lintas. “Sudah ada aturannya. Tidak sesuai peruntukan berarti melakukan pelanggaran,” tegas dia. (han/pra)

Lainnya