KULON PROGO – Bergeming. Itu terjadi ketika Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menanyakan kesanggupan tak gunakan knalpot brong pada kampanye kepada perwakilan partai politik (parpol) di Balai Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo, Jumat (12/1). Perwakilan parpol tak menjawab. Hanya diam.
Pertanyaan itu disampaikan Kapolres dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan Kulon Progo tanpa knalpot brong.
Sebelumnya, AKBP Nunuk mengungkapkan, Polres Kulon Progo siap mengawal Pemilu 2024 agar kondusif.
Ia juga mengungkapkan kemungkinan adanya konflik akibat penggunaan knalpot brong yang dipakai saat kampanye.
Sesaat sebelum penandatanganan kesepakatan, Nunuk sempat menanyakan kesanggupan perwakilan laskar parpol.
Namun, jawaban laskar parpol berwujud keheningan. Tak ada seorang pun perwakilan laskar parpol menyatakan kesanggupan untuk tidak menggunakan knalpot brong dalam kampanye.
“Tidak ada knalpot brong, sepakat tidak?” tanya Nunuk kepada perwakilan laskar parpol.
Tak ada jawaban. Bahkan, perwakilan laskar justru menghawatirkan keberadaan dirinya yang mewakili kelompok untuk tanda tangan. Salah satu perwakilan mengungkapkan kehadirannya tidak bisa mewakili laskarnya.
Usai acara penandatanganan, Ketua AMPI Kulon Progo Awang Himawan menambahkan, knalpot brong digunakan untuk menarik perhatian masyarakat.
Namun, ia tetap menghormati kesepakatan untuk tidak menggunakan knalpot brong selama kampanye.
“Kami tetap menghormati kesepakatan ini, namun kami meminta pihak kepolisian agar ikut serta dalam mengimbau,” ucap Awang.
Senada dengan AMPI, Ketua BSM Kulonprogo Sadri mengungkapkan, pemilu merupakan pesta demokrasi. Sehingga masyarakat bisa mengekspresikan dirinya.
Ia menambahkan, knalpot brong merupakan hiburan bagi simpatisan.
“Knalpot brong itu hiburan bagi kami. Ada rasa senang dari suara knalpot brong,” ucap Sadri.
Kendati sempat mengalami penolakan, sebanyak 38 perwakilan laskar parpol se-Kulon Progo tetap menandatangani kesepakatan.
Namun, mereka tetap beranggapan bahwa penandatanganan ini tidak mewakili organisasi.
Perwakilan laskar parpol juga menginginkan adanya imbauan langsung dari pihak kepolisian. Imbauan diperlukan agar simpatisan parpol dapat mengetahui aturan itu. (cr7)