Neutron Yogyakarta

BPN Purworejo Selesaikan Proses Pengadaan Tanah PSN Bendungan Bener, Enam Bidang Akhirnya Dikonsinyasi

BPN Purworejo Selesaikan Proses Pengadaan Tanah PSN Bendungan Bener, Enam Bidang Akhirnya Dikonsinyasi
Kepala Kantor BPN Kabupaten Purworejo Andri Kristanto

RADAR MAGELANG – BPN Kabupaten Purworejo telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener.

Kebutuhan total tanah untuk proyek tersebut yaitu 4.392 bidang tanah, sudah terbayar sebanyak 4.385 bidang.

Sementara tujuh bidang tanah lainnya yaitu enam bidang milik empat warga dan satu bidang tanah wakaf.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Purworejo Andri Kristanto uang ganti rugi milik enam bidang tanah tersebut sudah cair.

Namun, mereka tidak bersedia mengambil. Bahkan, sudah dilakukan musyawarah sebanyak tiga kali tetapi tidak berhasil sehingga dianggap setuju dan bisa dibayarkan. “Akhirnya konsinyasi,” ujar Selasa (16/1).

Andri mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat permohonan penitipan ke PN Purworejo pada pertengahan Desember 2023 lalu.

Dengan begitu, pemilik tanah yang ingin mengambil uang ganti rugi bisa mengambil uangnya ke PN Purworejo.

“Uang yang dititipin mencapai Rp 9,9 miliar,” sebutnya.

Sementara, satu tanah wakaf saat ini masih proses appraisal di Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Sih Wiryadi & Rekan di Solo.

“Akan dibayarkan secara normal (tidak dititipkan ke PN Purworejo),” sambung dia.

Diungkapkan, tugas BPN Purworejo dalam proses pengadaan tanah Bendungan Bener sudah selesai.

“Clear setelah mengirim surat ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) sebagai instansi yang memerlukan tanah, tinggal yang tanah wakaf,” tutur Andri.

Dia menambahkan, untuk pengadaan tanah proyek tersebut, pemerintah menghabiskan uang Rp 1,5 triliun.

Andri menyebut, untuk persentase tanah yang telah terbayar 99,84 persen dan hanya kurang 0,16 persen lagi.(han/bah)

Lainnya

Exit mobile version