Neutron Yogyakarta

Estimasi Kuota Jemaah Haji Kebumen 1.725 Orang

Estimasi Kuota Jemaah Haji Kebumen 1.725 Orang
PAPARAN: Kepala Kemenag Kebumen Sukarno Kebumen menyampaikan sosialisasi menyangkut kebijakan pemerintah tentang pemberangkatan haji reguler tahun 2024.Humas Kemenag Kebumen

RADAR MAGELANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kebumen mengumumkan estimasi awal kuota jamaah haji asal Kebumen.

Jumlahnya sekitar 1.725 orang untuk jadwal keberangkatan tahun 2024.

Kuota tersebut naik berkali lipat jika dibanding tahun sebelumnya, yang hanya memberangkatkan 460 jemaah ke tanah suci.

Meski sudah memiliki gambaran, Kemenag juga akan melihat kesiapan setiap jemaah.

Khususnya, terkait kondisi kesehatan serta proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih sebagai syarat pemberangkatan.

“Ini baru estimasi awal, untuk kepastiannya menunggu hasil tes kesehatan jemaah haji,” kata Kepala Kemenag Kebumen Sukarno saat sosialisasi kebijakan pemerintah terkait haji reguler tahun 2024, Rabu (17/1).

Sukarno menjelaskan, bahwa kebijakan haji tahun ini berlaku bagi mereka yang dinyatakan mampu.

Dilihat dari aspek standar kesehatan maupun pelunasan biaya.

Atas hal tersebut, ia pun meminta agar pegawai KUA dan kelompok bimbingan ibadah haji turut mensosialisasikan kebijakan terkait pemberangkatan haji.

“Harapannya para jemaah haji yang diberangkatkan nantinya betul-betul istitoah (mampu),” terangnya.

Sementara itu, Kasi PHU Kemenag Kebumen Suwaibatul Aslamiyah menambahkan, sebelumnya Kemenag telah memfasilitasi pelayanan pelimpahan porsi haji.

Lebih dari 150 calon jemaah haji asal Kebumen memanfaatkan pelayanan jemput bola tersebut.

“Nomor porsinya tetap dan haknya mengikuti calon jamaah yang digantikan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, proses pelimpahan haji telah diatur melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 130 Tahun 2020.

Dalam regulasi itu mengatur soal mekanisme pelimpahan porsi calon jemaah haji kepada ahli waris, apabila calon jemaah haji bersangkutan meninggal atau sakit permanen.

Sejumlah persyaratan syarat ahli waris juga harus terpenuhi. Antara lain telah mendapat kesepakatan dari pihak keluarga.

Kemudian, ahli waris menyepakati tidak akan menarik atau membatalkan setoran awal biaya perjalanan ibadah haji.

Hal ini dinilai penting guna menghindari perselisihan di lingkungan keluarga.

“Setelah semuanya disepakati, silahkan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan,” terangnya. (fid)

Lainnya