Neutron Yogyakarta

Warga Mlaran, Purworejo Ini Insiatif Tempel Sabu di Tiang Baliho, Eeeee…Malah Ketahuan Polisi, Auto Keciduk Dong…

Warga Mlaran, Purworejo Ini Insiatif Tempel Sabu di Tiang Baliho, Eeeee…Malah Ketahuan Polisi, Auto Keciduk Dong…
KAPOK: Pria paruh baya asal Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo coba-coba dengan narkoba hingga ditangkap polisi.Dokumentasi Polres Purworejo

RADAR MAGELANG – Nasib sial tengah menimpa pria paruh baya berinisial SH, 49, asal Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.

Inisiatif transaksi narkoba dengan menempel sabu di tiang baliho tetapi hal itu bisa digagalkan Satresnarkoba Polres Purworejo.

Rupanya, kabupaten kecil seperti Kabupaten Purworejo tidak menjamin bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Buktinya, Polres Purworejo kembali mengekspos peristiwa penyalahgunaan narkotika golongan I atau sabu.

Tersangka bahkan seorang laki-laki paruh baya. Berbekal laporan dari warga, Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan.

“Kami berhasil menangkap pelaku pada Selasa (2/1) lalu sekitar pukul 17.00 di Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, Kamis (18/1).

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam, serta satu unit HP merek Infinix berwarna hijau.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap ponsel milik tersangka, tim menemukan sejumlah informasi.

Salah satunya percakapan “05 RS Cokro ke utara 40 m ketemu baleho kiri jalan, nempel dibalik baner, lakban hitam.”

Dengan petunjuk itu, Satresnarkoba Polres Purworejo menuju ke lokasi dan berhasil menemukan narkotika yang disembunyikan di belakang sebuah baliho.

“Tersangka mengakui, sabu yang dimilikinya dibeli melalui ponsel dari seseorang dan digunakan untuk konsumsi pribadi,” jelas dia.

Dari kelakuannya tersebut, tersangka SH dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.

SH terancam hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Tersangka mengaku sangat menyesali perbuatan

nya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan menggunakan atau menyebarkan sabu. “Saya menyesal. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup,” ujar tersangka SH.

Lainnya

Exit mobile version