Neutron Yogyakarta

Dana Kampanye PAN Rp 411 Juta, PSI Hanya Rp 1,9 Juta

Dana Kampanye PAN Rp 411 Juta, PSI Hanya Rp 1,9 Juta
Heri Purnama. (M Hafied/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen telah merekap laporan dana awal kampanye (LADK) partai politik (parpol). Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan parpol dengan dana kampanye terbesar.

Berdasar rilis hasil penerimaan LADK pada KPU Kebumen, PAN berada di urutan puncak parpol dengan penerimaan dana kampanye terbesar, yakni senilai Rp 551 juta. Disusul Partai Gerindra senilai Rp 411 juta dan Partai Persatuan Pembangunan senilai Rp 393 juta.

Sedangakan, parpol dengan dana awal kampanye paling sedikit adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) senilai Rp 1,9 juta. Kemudian, ada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan dana sebesar Rp 4,4 juta. LADK tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor : 29/PL.01.7.Pu/3305/2024 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kebumen Heri Purnama mengatakan, secara keseluruhan parpol peserta Pemilu 2024 telah mengurus LADK. Kedati begitu, dalam prosesnya sempat ada sejumlah parpol diminta untuk melengkapi berkas karena belum memenuhi syarat. “Tiga belas parpol berkas dikembalikan. Sebagian dokumen tidak lengkap, seperti rekening koran sama beberapa data belum di-input,” ungkap Heri, Senin (22/1).

Heri menjelaskan, ada konsekuensi yang harus diterima jika parpol tidak melaporkan LADK. Yakni, ancaman sanksi pencoretan sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, dalam peraturan KPU juga diatur mengenai sumber aliran dana kampanye. “Sekarang sudah clear. Kalau pun tidak terancam pembatalan peserta Pemilu,” terangnya.

Setelah LADK, lanjut Heri, parpol masih memiliki kewajiban membuat laporan penerimaan dan penyaluran dana kampanye (LPPDK). Hasilnya akan diteruskan untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk langsung KPU. “Aturan sangat rinci ya. Sumbangan dari pihak asing atau badan usaha pemerintah itu tidak boleh,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kebumen, Risson Sihotang menjelaskan, seluruh parpol pemilik kursi DPRD kabupaten telah melakukan pencairan pada tahun anggaran 2023. Sedangkan untuk tahun ini dana banpol masih dalam proses pengajuan.

Dia menegaskan, penggunaan dana banpol tidak boleh untuk penyertaan dana kampanye. Dalam regulasi diatur 60 persen alokasi banpol untuk pendidikan politik. Sisanya untuk kebutuhan kesekretariatan. “Tahun kemarin beres semua. Sudah pencairan, tinggal tahun ini. Sepertinya hibah masih sama,” ungkapnya. (fid/pra)

Lainnya

Exit mobile version