Neutron Yogyakarta

Mungkin Paling Banyak Se-Jawa Tengah, Tiga Hari Bawaslu Kebumen Tertibkan 15 Ribu APK

Mungkin Paling Banyak Se-Jawa Tengah, Tiga Hari Bawaslu Kebumen Tertibkan 15 Ribu APK
TERTIBKAN: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen Imam Khamdani. M. Hafied/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen telah menertibkan lebih dari 15 ribu alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan.

Belasan ribu APK tersebut berhasil ditertibkan hanya dalam kurun waktu tiga hari.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen Imam Khamdani mengatakan, penertiban APK dilakukan secara serentak di 26 kecamatan. Mulai dari tanggal 17 sampai 19 Januari 2024.

Dalam giat tersebut, Bawaslu mengerahkan petugas dari panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga desa.

“Tim terpadu yang bergerak. Satpol PP ikut dalam bagian. Dari sisi keamanan didukung TNI dan Polri,” jelasnya, Selasa (23/1).

Secara akumulasi, kata Imam, hasil penertiban APK di Kebumen terbilang cukup banyak. Lebih banyak jika dibanding rata-rata penertiban daerah lain.

Kendati begitu, Bawaslu Kebumen akan tetap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemilu sesuai aturan berlaku.

“APK yang melanggar ada 15 ribu lebih. Mungkin terbanyak se-Jateng, ya. Teman kabupaten lain itu sempat kaget. Mereka paling dapat 7 ribu, mentok 10 ribu APK,” kata Imam.

Imam menyebut, Bawaslu Kebumen selalu berpijak pada aturan dalam melakukan upaya pengawasan Pemilu 2024. Penertiban APK tersebut sengaja digelar merujuk Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Selain itu, giat penertiban APK juga diatur melalui Surat Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2023.

“Hasil penertiban itu ada APK bentuk baliho, banner, bendera dan alat peraga lain,” ungkap Komisioner Bawaslu Kebumen itu.

Beberapa jenis pelanggaran yang ditemukan dalam pemasangan APK. Di antaranya, pemasangan dengan cara dipaku pada bagian pohon.

Kemudian, pemasangan APK tak sesuai tempat. Seperti terpasang di fasilitas umum, tempat pendidikan maupun tempat ibadah.

“Mestinya tempat yang tidak diperbolehkan itu steril dari APK. Ternyata teman panwas masih menjumpai pelanggaran,” ujarnya. (fid)

Lainnya