RADAR MAGELANG – Sebanyak 2.995 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Purworejo resmi dilantik dan diambil sumpah janji pada Senin (22/1). Ribuan PTPS tersebut dilantik oleh panwaslu kecamatan di masing-masing kecamatan.
Sebanyak 2.995 orang akan bertugas mengawasi puncak tahapan pemilu yakni di hari pencoblosan. “Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan pada pemilu nanti,” ujar Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi Senin (22/1).
Menurutnya, ada dua tugas utama yang harus dilakukan oleh PTPS. Yakni, mengawasi jalannya prosedur proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Selanjutnya, memastikan PTPS mendapatkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara dari KPPS.
Di tugasnya pertama, kata Purnomo, PTPS memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan prosedur selama tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Dia juga memita untuk dapat mengawasi pemilih agar menggunakan hak pilih sesuai dengan kategorinya, seperti DPT, DPTb, ataupun DPK.
“Sementara, untuk tugas kedua, dia berharap agar tidak sampai terlewat. Karena merupakan tugas utama dalam proses pengawasan pemilu,” tegas dia.
Sementara, hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq saat melakukan monitoring dan supervisi pelantikan PTPS di Kecamatan Kutoarjo. Menurut Kholiq, PTPS sangat penting dalam mengawasi proses pemungutan surat suara di TPS. “PTPS merupakan ujung tombak pengawasan di tahapan puncak pemilu,” tutur dia.
Untuk itu, pihaknya berharap, PTPS di Kabupaten Purworejo dapat menjalankan tugas sesuai aturan atau regulasi. Dia meminta agar PTPS selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan pengawas di tingkat dan kecamatan. “Itu dimaksudkan agar agar proses pengawasan dapat berjalan dengan lancar,” tandas Kholiq. (han/pra)