RADAR MAGELANG – Sebanyak 174 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Purworejo yang masuk DPT lokasi khusus Rutan Purworejo diberikan sosialisasi Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Purworejo, Selasa (23/1).
Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo Eko Ari Wibowo menyampaikan, kegiatan tersebut sangat berguna khususnya bagi warga binaan yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Rutan Purworejo.
“Sangat memungkinkan mereka belum mengetahui tata pelaksanaan pemungutan suara,” ungkapnya Selasa (23/1).
Dia berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman yang baik pada warga binaan Rutan Purworejo yang akan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Dari 184 warga binaan yang ada di Rutan Purworejo, setelah melalui proses pendataan, yang dipastikan dapat mencoblos yaitu 174 orang,” sebutnya.
Diungkapkan, sepuluh WBP belum bisa menggunakan hak pilih karena persyaratan yang tidak terpenuhi untuk menjadi hak pilih.
Antara lain dua orang pulang sebelum pencoblosan dan delapan orang tidak masuk ke DPT dan DPTb di TPS lokasi khusus.
Ari menyampaikan, delapan orang yang belum masuk DPT dan DPTb, tujuh di antaranya belum memiliki KTP.
Sebenarnya pihaknya sudah mengusahakan tujuh orang tersebut dengan meminta bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Purworejo agar mendapatkan KTP elektronik.
Namun, karena peraturan dari KPU bahwa WNI yang tidak masuk DPT dan DPTb hanya bisa mencoblos pada alamat domisili di KTP.
“Jadi tujuh orang kemungkinan nanti tidak adak mencoblos karena harus di sini,” jelasnya
Dia berharap, kegiatan tersebut dapat bermanfaat bagi WBP dan bisa menggunakan hak pilih dengan sebaik mungkin.
Yakni, dapat menyalurkan suaranya sebagai WNI di TPS lokasi khusus di Rutan Purworejo.
Anggota KPU Kabupaten Purworejo Suwardiyo sangat mengapresiasi Rutan Purworejo karena telah menginisiasi adanya kegiatan tersebut.
Kegiatan sosialisasi dan simulasi berjalan dengan baik. Ratusan WBP mendapatkan pemahaman terkait pencoblosan mulai dari membuka surat suara, pemerolehan surat suara, cara mencoblos, dan sebagainya.
Suwardiyo mengingatkan agar WBP Rutan Purworejo dapat memanfaatkan sosialisasi itu dengan sebaik mungkin.
Yang paling penting, dari 174 WBP Rutan Purworejo yang memiliki hak pilih tidak mendapatkan surat suara yang sama tergantung dari mana WBP berasal. Jika KTP dari Kabupaten Purworejo akan mendapatkan lima surat suara dan ada yang empat.
“Yang daerah pemilihan 1 (Kecamatan Purworejo dan Kaligesing dapat lima. Kemudian, yang luar daerah pemilihan (dapil 1) tidak dapat surat suara DPRD kabupaten,” jelasnya.
Sementara, untuk KTP luar provinsi Jawa Tengah hanya mendapatkan satu surat suara presiden dan wakil presiden saja.
Sedang, daerah di wilayah Jateng (Kabupaten Purworejo, Wonosobo, dan Temanggung akan mendapatkan surat presiden dan wakil presiden, DPD, dan DPR provinsi Jateng.
“Kalau di wilayah Jateng selain Kabupaten Purworejo, Wonosobo, dan Temanggung itu hanya mendapatkan surat suara presiden dan wakil presiden serta DPD,” lanjutnya.(han/bah)