RADAR MAGELANG – Bawaslu Purworejo kembali lakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Penertiban tersebut merupakan yang penertiban yang kedua di masa kampanye.
Ribuan APK terpaksa harus ditertibkan karena melanggar aturan.
Penertiban dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo pada Selasa (23/1) bersama dengan Satpol PP Damkar Purworejo, panwaslu kecamatan, dan panwaslu kelurahan atau desa (PKD).
“Penertiban ini merupakan kegiatan yang kedua dilakukan selama tahapan kampanye berlangsung. Kami menerjunkan enam mobil truk, empat mobil pick up, dan dua unit mobil crane,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, Rabu (24/1).
Ribuan APK tersebut ditertibkan karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 566 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024, serta Peraturan Bupati Nomor 91/2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan APK, dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu 2024.
Selain itu, mempertimbangkan juga Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 8/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8/2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Diungkapkan, sebagian besar pemasangan APK yang melanggar karena dipasang di pohon, di dekat fasilitas pemerintah, pendidikan, rumah ibadah, pasar, stasiun dan terminal.
Padahal, ketentuan jarak pemasangan APK dari fasilitas umum minimal 50 meter.
Dikatakan, sebelum melakukan penertiban, Bawasly Purworejo melakukan inventarisasi APK yang melanggar terlebib dahulu.
Selain itu, juga telah berkoordinasi dengan peserta pemilu agar melakukan penertiban secara mandiri.
“Penertiban menjadi langkah akhir yang diambil Bawaslu Purworejo sebagai sanksi atas pelanggaran pemasangan APK. APK yang tidak ditertibkan mandiri oleh peserta pemilu maka kami tertibkan,” imbuhnya.
Diketahui, pada tahap pertama penertiban APK di masa kampanye, Bawaslu Purworejo berhasil menertibkan sekitar 1.500 lebih APK yang melanggar aturan.
Yakni, dipasang di tempat terlarang seperti pohon, dekat sekolah, dan sebagainya. Pun, ada yang masuk dalam pelanggaran administratif dan telah ditangani Bawaslu Purworejo. (han/bah)