RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang mencatat ada puluhan bendera partai politik (parpol) dan alat peraga kampanye (APK) yang roboh. Itu terpantau mulai dari Simpang Artos Mall di Jalan Mayjen Bambang Soegang, Mertoyudan sampai Pertigaan Palbapang, Mungkid. Termasuk dari Pertigaan Blondo menuju Borobudur.
Bendera partai itu sebagian besar dipasang di pohon yang berada di median jalan. Sementara APK dipasang di tepi Jalan Magelang-Jojga. Bendera dan APK yang roboh itu, diakibatkan oleh hujan deras dan angin kencang. Akibatnya, ada pengguna jalan yang tertimpa tiang bendera partai.
Peristiwa itu pun diunggah di media sosial dan menuai banyak respons. Atas peristiwa ini, Bawaslu Magelang menyesalkan robohnya tiang bendera partai karena faktor alam. Bawaslu pun berkoordinasi dengan pimpinan partai yang terekam dalam video itu. “Yang bersangkutan ikut bersimpati dan siap bertanggungjawab jika benar tiang benderanya yang menyebabkan kecelakaan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh, kemarin (24/1).
Bawaslu pun siap membantu memediasi korban dan pimpinan partai tersebut. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terulang. Bawaslu mengimbau pimpinan parpol, tim kampanye, dan tim sukses untuk segera memperbaiki cara pemasangan bendera parpol. Jika tidak, memindahkan ke tempat yang lebih aman.
Sebab, tiang bendera parpol dan APK harus dipasang kuat-kuat agar tidak roboh guna mengantisipasi terjadinya angin kencang dan hujan deras. Selain itu, bendera parpol harus berdiri sendiri, tidak menempel pada pohon maupun fasilitas umum.
Sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, saat ini merupakan masa kampanye. Ini menjadi momen masing-masing parpol dan tim kampanye untuk melakukan berkampanye. “Kampanye itu esensianya melakukan edukasi politik kepada masyarakat dan meraih simpati publik. Maka silakan berkampanye yang simpatik dan edukatif,” tegasnya. (aya/din)