PURWOREJO – Satu bidang tanah wakaf terdampak PSN Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo telah diproses.
Total uang ganti rugi (UGR) untuk tanah wakaf tersebut Rp 1,4 miliar.
Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo telah mengadakan musyawarah terakhir untuk penetapan bentuk ganti kerugian tanah wakaf di Balai Desa Wadas pada Selasa (30/1).
“Untuk pembayarannya akan kami berikan setelah Pemilu 2024,” ungkap Kepala Kantor BPN Kabupaten Purworejo Andri Kristanto Rabu (31/1).
Diungkapkan, tanah wakaf tersebut seluas 2.618 meter yang di atasnya berdiri sebuah masjid bernama Al Huda Dusun.
Dengan sertifikat hak wakaf atas nama M Baharudin. Untuk mempermudah pembebasan lahan, perhitungan nilai tanah wakaf tersebut dibagi menjadi dua bentuk.
Yakni perhitungan satu bidang tanah dan satu bidang non tanah berupa tanam tumbuh.
“Untuk ganti untung tanam tumbuh di atas tanah wakaf, langsung dibayarkan kepada Ponijo yang selama ini ikut menanam pohon di sekitar masjid,” ungkapnya. Karena tanah wakaf, maka akan diganti dengan tanah pengganti ,mekanisme lokasi tanah pengganti akan diarahkan Kemenag Kabupaten Purworejo.
Nantinya, UGR akan dibayarkan dalam bentuk uang. Setelah mendapat tanah pengganti, UGR akan digunakan untuk membeli tanah pengganti tersebut.
“Informasinya sudah ada tanah pengganti di Desa Sendangsari, Kecamatan Bener,” sebut Andri.
Diketahui, total tanah untuk proyek Bendungan Bener 4.392 bidang. Saat ini, BPN Kabupaten Purworejo telah menyelesaikan proses pengadaan tanah tersebut. Sebanyak 4.385 bidang telah terbayarkan kurang satu tanah wakaf.
Sementara, enam bidang lainnya milik empat warga Desa Wadas juga telah dikonsinyasi.
Adapun, uang yang dititipkan di PN Purworejo mencapai Rp 9,9 miliar. Kabarnya, warga tersebut belum mengambil UGR tersebut. (han)