KEBUMEN – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen Tahun 2023-2043 akhirnya dapat disahkan. Payung hukum cukup strategis ini rampung dibahas setelah melalui proses panjang selama bertahun-tahun.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bersyukur Perda RTRW sebagai kompas arah pembangunan Kebumen telah disahkan melalui sidang paripurna DPRD. Ia juga mengapresiasi atas kerja kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah yang selama ini sabar membahas hingga Perda dapat segera diundangkan. “Kita tahu Perda RTRW ini sudah melalui proses panjang. Penyusunannya dimulai sejak 2017,” katanya, Jumat (2/2).
Dalam Perda RTRW ini memuat tentang peta jalan arah pembangunan Kabupaten Kebumen selama 20 tahun ke depan. Adapun konsep pembangunan lebih menitikberatkan kesejahteraan dan kemandirian berbasis agrobisnis serta pariwisata berkelanjutan.
Arif mengungkapkan, perjalanan Perda RTRW telah dimulai tujuh tahun lalu. Berangkat dari usulan sesuai amanah undang-undang. Kemudian mempersiapkan dokumen pelengkap pada 2019. Isinya meliputi rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial atau BIG.
Berlanjut, pada 2020 rekomendasi gubernur berikut kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) turun. Setelah itu pada akhir 2021 eksekutif dan legislatif baru menentukan kesepakatan tentang RTRW. Tahun berikutnya, terjadi pembahasan lintas sektor sebagai dasar persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Tak hanya itu, bakal regulasi tersebut juga memerlukan waktu karena ada tahapan evaluasi dari gubernur dan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri. Tepat pada 25 Januari 2024, terbit surat keputusan Gubernur Jawa Tengah untuk dijadikan dasar penetapan Perda RTRW. “Kami berterimakasih kepada DPRD Kebumen yang telah melakukan pencermatan, persetujuan dan pengawalan,” ucapnya.
Anggota Bapem Perda DPRD Kebumen Wahid Mulyadi menambahkan mengatakan, Perda RTRW merupakan kebutuhan mendesak bagi Kebumen. Dia menilai keterlambatan pengesahan perda tersebut memberi dampak terhadap iklim investasi. Para investor, kata Mulyadi, akan berfikir ulang untuk berinvestasi lantaran Kebumen belum memiliki kepastian hukum soal penataan ruang. “Kami tidak bisa berbuat apapun. Kalau perda ini belum selesai agak kesusahan juga karena jadi acuan pembangunan,” tandasnya. (fid/pra)