Neutron Yogyakarta

Basisnya Agrobisnis dan Pariwisata Berkelanjutan, Perda RTRW Disahkan Peta Pembangunan Selama 20 Tahun

Basisnya Agrobisnis dan Pariwisata Berkelanjutan, Perda RTRW Disahkan Peta Pembangunan Selama 20 Tahun
PAYUNG HUKUM : Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih menyerahkan berita acara pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada sidang paripurna DPRD Kebumen.Dokumentasi Prokopim Kebumen

KEBUMEN – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen Tahun 2023-2043 akhirnya dapat disahkan. Payung hukum cukup strategis ini rampung dibahas setelah melalui proses panjang selama bertahun-tahun.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bersyukur Perda RTRW sebagai kompas arah pembangunan Kebumen telah disahkan melalui sidang paripurna DPRD. Ia juga mengapresiasi atas kerja kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah yang selama ini sabar membahas hingga Perda dapat segera diundangkan. “Kita tahu Perda RTRW ini sudah melalui proses panjang. Penyusunannya dimulai sejak 2017,” katanya, Jumat (2/2).

Dalam Perda RTRW ini memuat tentang peta jalan arah pembangunan Kabupaten Kebumen selama 20 tahun ke depan. Adapun konsep pembangunan lebih menitikberatkan kesejahteraan dan kemandirian berbasis agrobisnis serta pariwisata berkelanjutan.

Arif mengungkapkan, perjalanan Perda RTRW telah dimulai tujuh tahun lalu. Berangkat dari usulan sesuai amanah undang-undang. Kemudian mempersiapkan dokumen pelengkap pada 2019. Isinya meliputi rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial atau BIG.
Berlanjut, pada 2020 rekomendasi gubernur berikut kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) turun. Setelah itu pada akhir 2021 eksekutif dan legislatif baru menentukan kesepakatan tentang RTRW. Tahun berikutnya, terjadi pembahasan lintas sektor sebagai dasar persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Tak hanya itu, bakal regulasi tersebut juga memerlukan waktu karena ada tahapan evaluasi dari gubernur dan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri. Tepat pada 25 Januari 2024, terbit surat keputusan Gubernur Jawa Tengah untuk dijadikan dasar penetapan Perda RTRW. “Kami berterimakasih kepada DPRD Kebumen yang telah melakukan pencermatan, persetujuan dan pengawalan,” ucapnya.

Anggota Bapem Perda DPRD Kebumen Wahid Mulyadi menambahkan mengatakan, Perda RTRW merupakan kebutuhan mendesak bagi Kebumen. Dia menilai keterlambatan pengesahan perda tersebut memberi dampak terhadap iklim investasi. Para investor, kata Mulyadi, akan berfikir ulang untuk berinvestasi lantaran Kebumen belum memiliki kepastian hukum soal penataan ruang. “Kami tidak bisa berbuat apapun. Kalau perda ini belum selesai agak kesusahan juga karena jadi acuan pembangunan,” tandasnya. (fid/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)