PURWOREJO – Tahun ini ada 730 rumah tak layak huni (RTLH) di Kabupaten Purworejo yang akan ditangani.
Yakni, 49 rumah dari APBD kabupaten dan 681 rumah ditangani dari bantuan keuangan pemerintah desa (bankeupemdes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Purworejo Eko Paskiyanto menyampaikan, selain RTLH, tahun ini juga ada program backlog Rp 40 juta per rumah yaitu ditujukan untuk satu rumah dengan lebih dari dua KK.
“Ada Sebanyak 29 rumah, anggaran dari provinsi. Jadi mereka yang punya tanah, akan dipindah dan kami bangunkan,” katanya Jumat (2/2).
Dijelaskan, tahun ini jumlah bantuan RTLH ada peningkatan yakni Rp 20 juta per rumah dari sebelumnya Rp 15 juta per rumah.
“Harapannya dengan adanya penambahan jumlah bantuan, ada penambahan fasilitas yaitu harus memiliki jamban,” sebut dia.
Meski ada penambahan jumlah, dia berharap tetap ada dukungan dari masyarakat dan calon penerima.
Calon penerima harus menyiapkan swadaya dan partisipasi dari masyarakat sekitar atau pihak lain sehingga rumah tersebut bisa berdiri menjadi layak huni.
Eko menyampaikan, program RTLH masih terus menjadi prioritas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.
Sebab, program tersebut untuk mendukung pengetesan kemiskinan.
Yaitu, pembangunan rumah tidak layak huni menjadi rumah sehat sederhana.
“Harapannya, program RTLH itu dapat bermanfaat bagi penerima dan angka kemiskinan di Kabupaten Purworejo dapat berkurang,” harap diam
Diketahui, data awal RTLH di Kabupaten Purworejo pada 2015 masih ada sekitar 29 ribu lebih RTLH.
Hingga 2023 ini, masih ada 16.101 RTLH yang belum ditangani. Jumlah tersebut tersebar di 16 kecamatan.
“Paling banyak di daerah dataran tinggi, seperti Kecamatan Kaligesing, Bagelen, Kemiri, dan Bruno. Paling sedikit di Kecamatan Ngombol,” imbuh Eko.
Kendala yang dialami di lapangan, yaitu berkaitan dengan permasalahan tanah yang belum clear, alamat KTP belum pindah sehingga harus diurus terlebih dahulu, masyarakat penerima tidak mampu swadaya sehingga banyak yang mengundurkan diri.
Selain itu, di waktu yang telah ditentukan, penerima meninggal dunia sehingga penanganan RTLH tidak bisa diteruskan karena permasalahan perbup.
Untuk itu, Perkimtan Purworejo meminta agar ada revisi Perbup Nomor 68/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bansos yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
“Sehingga, pelaksanaan yang sesuai proses tetap bisa diberikan melalui ahli waris,” terang dia.