Neutron Yogyakarta

Keikutsertaan Partai Garuda dan PSI Dibatalkan, Jadi Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Purworejo

Keikutsertaan Partai Garuda dan PSI Dibatalkan, Jadi Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Purworejo
Margareta Ega Rindu.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

PURWOREJO – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda dibatalkan menjadi peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Lantaran, tak menyampaikan laporan dana kampanye (LADK) ke KPU Kabupaten Purworejo sampai batas maksimal pelaporan pada 7Januari 2024 pukul 23.59 lalu.

Hal tersebut tertuang dalam SK KPU Kabupaten Purworejo Nomor 4/2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024 pada 22 Januari 2024. “Sudah resmi,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo Margareta Ega Rindu Jumat (2/2).

Dalam SK tersebut menyebutkan, peserta pemilu yang dibatalkan tidak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi di seluruh daerah pemilihan di wilayah Kabupaten Purworejo.

Rindu sapaannya, menjelaskan, dari 18 parpol di Kabupaten Purworejo, ada tiga parpol yang tidak ada calon legislatifnya. Ketiga parpol tersebut antara lain PSI, Garuda, dan PKN (Partai Kebangkitan Nusantara). “Ketiga parpol itu di Kabupaten Purworejo tidak ada calegnya, tetapi PKN mengumpulkan LADK. PSI dan Garuda tidak (melaporkan),” terangnya.

Disampaikan, sesuai ketentuan dalam dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK pemilu kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sampai batas waktu sesuai Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Kemudian, dalam Pasal 22 PKPU Nomor 25/2023 dituliskan bahwa peserta pemilu yang tidak menyampaikan LAKD sampai batas waktu yang ditentukan, KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK mengumumkan partai politik peserta pemilu yang dibatalkan. Yakni, melalui papan pengumuman di TPS/TPSLN dan/atau secara lisan disampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Selanjutnya, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, nama parpol, atau gambar parpol, bagi pengurus parpol yang mengajukan calon di satu atau di beberapa atau di seluruh dapil DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, tetapi dibatalkan sebagai peserta pemilu karena tidak menyampaikan LADK, maka tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.

Begitu pun, dengan pengurus parpol yang tidak mengajukan calon di seluruh dapil dapil DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, tetapi dibatalkan sebagai peserta pemilu karena tidak menyampaikan LADK, maka tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.  (han/pra)

Lainnya

Exit mobile version