RADAR MAGELANG – Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kebumen pada 2023 telah mencapai target. Kendati begitu, mencatat masih ada sejumlah persoalan yang perlu dibenahi. Salah satunya dengan kemunculan kasus petugas pengemplang pajak.
“Yang harus dievaluasi para petugas pemungut pajak harus ada seleksi ketat yang berintegritas,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo Sabtu (3/2).
Menurut Aden, integritas petugas pemungut pajak menjadi kunci keberhasilan perolehan pendapatan daerah dari sektor pajak. Tanpa modal intergritas, kata dia, sulit rasanya mengedepankan nilai akuntabilitas yang dibutuhkan dalam realisasi pendapatan daerah. “Mereka yang bermasalah tidak perlu lagi dipakai. Ganti yang baru,” tegas Aden.
Aden menjelaskan, berkaca dari kasus petugas pengemplang pajak, diperoleh fakta bahwa hasil penyalahgunaan PBB digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas hal tersebut pemkab pun tak tinggal diam. Dengan melakukan upaya pencegahan melalui kerja kolaborasi bersama aparat penegak hukum. “Para petugas pemungut PBB yang nakal kalau tidak ada itikad baik akan diproses secara hukum,” ucap Aden.
Terkait capaian, Aden bersyukur penerimaan PBB Kebumen pada 2023 mampu melampau target. Dari target penerimaan senilai Rp 56,7 miliar, tercapai sebesar Rp 56,9 miliar. Angka tersebut mengalami kenaikan dari realisasi penerimaan 2022, sebesar Rp 56,6 miliar. “Tentunya ini akan terus kami genjot agar tidak ada lagi wajib pajak yang nunggak,” ucapnya.
Berdasar rekap BPKPD, ada sembilan jenis pajak sebagai andalan pendapatan daerah. Masing-masing penerimaan pajak hotel, pada 2023 terealisasi Rp 2,9 miliar. Pajak restoran teralisasi Rp 13,2 miliar. Selain itu, capaian pajak hiburan sebesar Rp 1,1 miliar dan pajak reklame Rp 2,3 miliar.
Berikutnya, ada pajak penerangan jalan dengan capaian realisasi Rp 42,2 miliar. Pajak parkir Rp 743,6 juta. Pajak air tanah Rp 404 juta. Sedangkan, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 593 juta. Terakhir, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terealisasi Rp 16,6 miliar. “Hanya satu yang belum tercapai untuk pajak mineral bukan logam dan batuan yang ditarget Rp 700 juta,” ucapnya.
Aden menyebut, realisasi penerimaan PBB tertinggu diraih Kecamatan Kebumen. Sedangkan paling rendah di Kecamatan Pejagoan dan Gombong. “Gombong meski pun kota, itu banyak wajib pajaknya tidak berada di situ. Jadi kami kesulitan menagih,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen Haedar menyebut, kasus penyelewengan pajak pada 2023 ditemukan di sejumlah desa. Adapun terduga pelaku kini telah mengembalikan uang tarikan pajak yang diselewengkan. Uang pajak tersebut sudah disetorkan ke pemerintah daerah melalui BPKPD. “Terkait pengemplang pajak, kami pakai sistem pendampingan,” sebutnya.
Anggota DPRD Kebumen Wahid Mulyadi mengajak agar masyarakat taat dalam pembayaran PBB. Secara prinsip, kata dia, pendapatan daerah dari sektor pajak tentu akan kembali lagi ke masyarakat. Bentuknya melalui berbagai program pembangunan. “Ketika masuk kas pendapatan. Nanti diolah lagi buat kesehatan, pendidikan, perbaikan jalan dan yang lain. Nah ini yang perlu dipahami,” bebernya. (fid/eno)