Neutron Yogyakarta

Napi di Dalam Lapas Jadi Operator Peredaran Narkoba, Sopir Truk Ayam Peroleh Sabu, Terancam Hukuman 12 Tahun

Napi di Dalam Lapas Jadi Operator Peredaran Narkoba, Sopir Truk Ayam Peroleh Sabu, Terancam Hukuman 12 Tahun
PESAKITAN : Polisi menggelandang pemuda berinisial RJ atas dugaan kepemilikan paket sabu.Dokumentasi Polres Kebumen

KEBUMEN – Peredaran narkotika jenis sabu di Kebumen kian mengkhawatirkan. Perlu menjadi perhatian pihak-pihak terkait.

Bahkan, baru-baru ini Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang berprofesi sebagai sopir truk ekspedisi pengangkut ayam.

Pelaku adalah RJ, 23, warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka berhasil diamankan pada Jumat (26/1) sekira pukul 18.15, di pinggir Jalan Raya Sijago atau masuk wilayah Kelurahan Selang, Kecamatan Kebumen. Dari penangkapan itu polisi berhasil menemukan barangbukti berupa satu paket sabu seberat 0,4 gram. “Tersangka kita amankan berikut barang bukti satu paket sabu,” jelas Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, Senin (5/2).

Celakanya, berdasar hasil penyelidikan petugas barang haram tersebut diperoleh tersangka atas kendali seorang narapidana yang masih mendekam di lembaga pemasyarakatan atau lapas. Narapidana ini berperan sebagai operator perdagangan sabu meski sedang menjalani hukuman. Hingga kini polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. “Tersangka mengaku jika sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang dari dalam Lapas,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi pribadi. Namun, belum sempat sabu dinikmati tersangka terlebih dahulu ditangkap polisi. Tersangka juga mengungkapkan penyesalannya karena telah mengenal narkotika. Meskipun begitu kepolisian.

Saat itu ia dikenalkan dengan sabu oleh teman sesama sopir di Kampung Ambon Tanggerang pada 2020. Setelah kejadian itu tersangka justru tak bisa lepas dari ketergantungan dengan sabu. (fid/pra)

Lainnya

Exit mobile version