Neutron Yogyakarta

Dua Kali Penertiban APK di Masa Kampanye, Segini Jumlah Yang Berhasil Ditertibkan Bawaslu Purworejo

Dua Kali Penertiban APK di Masa Kampanye, Segini Jumlah Yang Berhasil Ditertibkan Bawaslu Purworejo

PURWOREJO – Bawaslu Purworejo lakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa kampanye sebanyak dua kali.

Sebanyak 10.782 APK di seluruh wilayah di Kabupaten Purworejo berhasil ditertibkan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi menyampaikan, penertiban tahap pertama dilakukan pada 20 Desember 2023 dan tahap kedua di 23 Januari 2024.

“Tahap pertama ada 3.883 APK yang ditertibkan dan tahap kedua 6.899 APK,” ujarnya Selasa (6/2).

Adapun APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, banner, dan sebagainnya.

Dari 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo di tahap pertama paling banyak APK ada di Kecamatan Purworejo, Bruno, Banyuurip, dan Bagelen.

Sedangkan, di tahap kedua paling banyak di Kecamatan Purworejo, Kemiri, dan Kutoarjo.

Dari ribuan APK yang ditertibkan tersebut, yang masuk pelanggaran administrasi sebanyak 32 pelanggaran.

Dikatakan, sebagian besar APK tersebut melanggar karena dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan.

Seperti, di pohon, di dekat tempat ibadah, fasilitas pemerintah, sekolah, dan sebagainya.

“Tapi paling banyak karena dipasang di pohon,” ungkapnya.

Rinto menambahkan, penertiban APK dilakukan secara periodik karena sesuai edaran dari Bawaslu RI ada mekanisme dan kajian hukumnya.

Di antaranya, Bawaslu Purworejo melakukan sosialisasi ke pengawas desa untuk mengidentifikasi APK dengan cara di foto, setelah itu dikumpulkan ke panwascam dan setiap foto diberikan kajian melanggar pasal berapa.

Selanjutnya, akan dirangkum oleh Bawaslu Purworejo menjadi satu kajian utuh. Kemudian, akan direkomendasikan ke KPU Purworejo agar KPU Purworejo meneruskan ke peserta pemilu.

“Proses kajian itu butuh waktu yang lama. Parpol juga diberikan waktu selama tiga hari untuk menertibkan APK sendiri. Ketika APK tidak ditertibkan akan ditertibkan oleh Bawaslu Purworejo pada jadwal yang sudah ditentukan,” jelas Rinto.

Selain pelanggaran administrasi, kata Rinto, Bawaslu Purworejo juga menangani tindak pidana pemilu sebanyak satu kasus dan pelanggaran perundang-undangan lainnya sebanyak empat kasus.

“Kami juga telah melakukan pencegahan sebelum melakukan penanganan pelanggaran. Seperti, sosialisasi dan berkoordinasi dengan timses atau peserta pemilu,” terang dia.

Pun, telah menginstruksikan panwascam agar berkoordinasi dengan peserta pemilu.

Yakni, dengan membuat grup dengan timses di tingkat kecamatan untuk berkomunikasi terkait upaya pencegahan.

“Itu cukup efektif karena caleg dapat langsung berkoordinasi lewat grup tersebut,” ucapnya.

Rinto menyebutkan, untuk penertiban APK terakhir akan diagendakan 11 Februari 2024 atau hari pertama masa tenang.

“Kami tidak lakukan 10 Februari 2024 karena masih masa kampanye. Jadi penertiban akhir pas hari pertama masa tenang,” ujarnya.

Dia berharap, partai politik atau peserta pemilu juga sadar untuk mencopot APK masing-masing.

Namun, biasanya mereka kesulitan mengerahkan masa untuk penertiban karena berkaitan dengan biaya.

“Nanti untuk penertiban bersama dengan KPU, panwascam, panwaslu desa, PTPS, sampai Satpol PP dan Damkar Purworejo,” paparnya.

Lainnya