PURWOREJO – Selama masa tenang Pemilu 2024 yaitu 11-13 Februari 2024, pengawas pemilu dan tim penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) di Kabupaten Purworejo akan lakukan patroli pengawasan.
Hal tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan selama masa tenang. Sebab, potensi pelanggaran pidana pemilu di masa tenang sangat tinggi.
“Kami akan kerahkan semua jajaran pengawas pemilu baik dari pengawas kabupaten sampai level desa,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi Rabu (7/2).
Selain itu, Bawaslu Purworejo juga akan menyiagakan jajaran pengawas pemilu untuk stand by di kantor selama 24 jam.
Itu bertujuan agar masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu bisa melapor ke jajaran pengawas pemilu.
“Pukul 24.00 pun kalau ada yang melapor akan kami terima, berbeda kalau seperti saat masa kampanye ini,” imbuhnya.
Adapun pelanggaran yang sangat rawan terjadi saat masa tenang adalah praktik politik uang.
Untuk itu, untuk menyambut masa tenang, Bawaslu Purworejo memberikan surat imbauan kepada seluruh peserta pemilu agar tidak melakukan tindakan tersebut.
“Terlebih di akhir-akhir masa kampanye ini potensi terjadinya praktik politik uang cukup tinggi,” terangnya.
Itu terjadi karena detik-detik terakhir, kemungkinan ada masyarakat yang belum terjangkau oleh partai politik.
Kemudian, jurus pamungkasnya menggunakan politik uang.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan praktik politik uang karena itu melanggar larangan kampanye. Ada sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda,” tegas Rinto.
Hal lain yaitu, para peserta pemilu juga diimbau untuk memedomani aturan kampanye karena masih ada waktu sampai 10 Februari 2024.
Utamanya, di masa tenang tidak boleh melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, iklan di media, kampanye di media sosial, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan sebagainya.
Dia berharap, tahapa pemilu di Kabupaten Purworejo dapat berjalan dengan lancar sesuai prosedur.
Terlebih, saat di masa tenang nanti tidak ada lagi pelanggaran pidana pemilu yang terjadi.
Sementara, Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno juga berpesan kepada masyarakat agar tetap waspada pada hoaks.
Menurutnya, hoaks bisa kapan saja terjadi dalam tahapan pemilu.
“Bahkan, ketika tahapan pungut dan hitung suara pun hoaks bisa saja menyebar,” pesan AKP Catur. (han/bah)