PURWOREJO – Sebanyak 125.319 KK atau 348.795 jiwa di Kabupaten Purworejo masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Jumlah tersebut merupakan data terbaru penetapan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Januari 2024.
Rinciannya yaitu Kecamatan Grabag sebanyak 20.440 jiwa atau 7.459 KK, Kecamatan Ngombol 12.607 jiwa atau 4.807 KK, Kecamatan Purwodadi 17.921 jiwa atau 6.553 KK, Kecamatan Bagelen 13.562 jiwa atau 5.010 KK, Kecamatan Kaligesing 15.478 jiwa atau 5.403 KK, Kecamatan Purworejo 28.675 jiwa atau 10.431 KK.
Kemudian, Kecamatan Banyuurip 15.671 jiwa atau 5.759 KK, Kecamatan Bayan 23.132 jiwa atau 8.211 KK, Kecamatan Kutoarjo 25.012 jiwa atau 8.865 KK, Kecamatan Butuh 18.991 jiwa atau 6.823 KK, Kecamatan Pituruh 24.994 jiwa atau 9.070 KK, Kecamatan Kemiri sebanyak 28.804 jiwa atau 10.356 KK, Kecamatan Bruno 38.021 jiwa atau 12.850 KK, Kecamatan Gebang 20.152 jiwa atau 7.526 KK, Kecamatan Loano 16.023 jiwa atau 5.808, Kecamatan Bener 29.242 jiwa atau 10.388 KK.
Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo Ahmat Jainudin menyampaikan, data terakhir DTKS di Kabupaten Purworejo yaitu Oktober 2023 lalu ada sekitar 350 ribu jiwa yang masuk DTKS. Ada penurunan data di penetapan Januari 2024.
“Ada penurunan jumlah karena kemungkinan ada penerima yang meninggal dunia atau pindah kabupaten lain,” ungkap dia Kamis (8/2).
Jainudin mengatakan, setiap satu bulan sekali, Dinsosdaldukkb Purworejo rutin mengajukan pembaharuan atau pemutakhiran DTKS ke Kemensos. Namun, Kemensos belum tentu sebulan sekali melakukan penetapan DTKS.
Dikatakan, turun naiknya data, tidak bisa dijadikan ukuran jumlah warga miskin. Karena, kata Jainudin, jika DTKS dijadikan sebagai rujukan jumlah warga miskin, rilis kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik tidak akan nyambung.
“Kemiskinan di Purworejo kalau dilihat dari DTKS ada 44 persen, itu sangat tidak masuk akal karena versi BPS pada 2023, kemiskinan di Purworejo 11,3 persen atau hanya sekitar 90.513 jiwa,” sebutnya.
Dia menjelaskan, tidak semua warga yang masuk DTKS adalah miskin. Sehingga, tidak semua warga yang masuk DTKS mendapatkan bantuan.
“Tidak semua DTKS itu miskin, sehingga setiap ada bantuan kami pastikan yang tidak miskin tidak menerima,” ungkap dia.
Diketahui, DTKS merupakan data induk yang dimiliki Kemensos yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Pun, dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Untuk terdaftar dalam DTKS, warga harus masuk golongan keluarga miskin. Kemudian, diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui desa atau kelurahan. (han/bah)