Neutron Yogyakarta

Pencopotan APK, Aturan Jelas, Sanksi Ada

Pencopotan APK, Aturan Jelas, Sanksi Ada
TEGAKKAN ATURAN : Panitia pengawas pemilu atau Panwaslu mencopot alat peraga kampanye (APK) saat memasuki masa tenang. Dokumentasi Bawaslu Kebumen

RADAR PURWOREJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mencopot alat peraga kampanye atau APK secara mandiri. Mengingat saat ini sudah memasuki masa tenang pemilu.

Komisioner KPU Kebumen Muhammad Sobir menyampaikan, berdasar tahapan masa tenang Pemilu 2024 dimulai 11-13 Februari 2024. Selama tiga hari tersebut sudah tidak boleh lagi terpasang APK. Oleh karena itu, peserta pemilu diharapkan mencopot segala jenis dan bentuk APK secara mandiri. “Per 11 (Februari) itu harus sudah steril. Mohon kerjasamanya partai politik atau peserta pemilu menurunkan APK,” kata Sobir, Senin (12/2).

Jika aturan diabaikan, kata Sobir, maka tugas Bawaslu bersama Satpol PP yang akan menertibkan secara paksa. Ketentuan masa tenang ini diatur dengan jelas melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Selain itu terkait teknis juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

Sobir menjelaskan, masa tenang merupakan ruang bagi peserta pemilu menahan diri jelang pelaksanaan coblosan. Intinya selama tiga hari terdapat larangan peserta pemilu melakukan kampanye dalam bentuk apapun. “Aturan sudah jelas. Sanksi juga ada. Mari saling menghormati dengan mencopot APK. Kemudian tidak berkegiatan dalam konteks kampanye,” jelas Sobir.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Amin Yasir menyampaikan, pihaknya berharap penertiban APK dilakukan secara kolaboratif. Oleh karena itu, dibutuhkan kesamaan persepsi untuk menghadapi masa tenang Pemilu 2024. “Akan sangat efektif kalau semua jajaran penyelenggara Pemilu bersama menertibkan APK. Supaya waktu yang dibutuhkan untuk menertibkan APK tidak terlalu lama,” ucapnya. (fid/pra)

Lainnya