Neutron Yogyakarta

Jelang Pemungutan Suara, Ribuan Surat Suara Rusak dan Sisa di Purworejo Dimusnahkan

Jelang Pemungutan Suara, Ribuan Surat Suara Rusak dan Sisa di Purworejo Dimusnahkan
Proses pemusnahan surat suara sisa dan rusak oleh KPU Kabupaten Purworejo di gudang penyimpanan logistik Kabupaten Purworejo, Selasa (13/2).ISTIMEWA

PURWOREJO – Ribuan surat suara rusak dan sisa di Kabupaten Purworejo dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo pada Selasa (13/2).

Yakni, sebanyak 7.213 lembar surat suara yang terdiri dari lima jenis surat suara telah dimusnahkan dengan cara dibakar.

Rinciannya antara lain, 1.017 lembar surat suara calon presiden dan wakil presiden, 940 lembar surat suara DPR RI, 997 lembar surat suara DPRD Provinsi Jateng, dan 2.765 lembar surat suara DPD RI.

Kemudian, untuk surat suara DPRD kabupaten sebanyak 1.494 lembar dengan rincian dapil 1 sebanyak 265 lembar, dapil 2 sebanyak 106 lembar, dapil 3 sebanyak 195 lembar, dapil 4 sebanyak 230 lembar, dapil 5 sebanyak 504 lembar, dan dapil 6 sebanyak 194 lembar.

“Pemusnahan itu memang menjadi kewajiban dan sudah diatur regulasi. Jadi, surat suara sisa dan rusak saat proses sortir lipat harus dimusnahkan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo Selasa (13/2).

Dengan begitu, tidak ada lagi surat suara yang tersisa atau tidak digunakan.

“Untuk pemusnahan, sesuai regulasi wajib disaksikan oleh Polres Purworejo dan Bawaslu Purworejo. Kami tadi juga mengundang stakeholder lain yakni pihak Kejaksaan Negeri Purworejo dan Kodim Purworejo untuk ikut jadi saksi,” terang dia.

Bahkan, mereka menunggu sampai pemusnahan surat suara habis terbakar lalu meninggalkan lokasi pemusnahan.

Itu untuk memastikan bahwa surat suara suar benar-benar sudah dimusnahkan sampai tidak ada bekasnya.

Sementara, surat suara sesuai kebutuhan saat ini sudah terdistribusi ke TPS-TPS. “Hari ini kan H-1 pemungutan suara, jadi semua harus sudah diterima oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS),” lanjut dia.(han/bah)

Lainnya