Neutron Yogyakarta

PSU di TPS 05 Desa Maron Purworejo, Warga Antusias Datang Meski Harus Mengulang

PSU di TPS 05 Desa Maron Purworejo, Warga Antusias Datang Meski Harus Mengulang
Suasana PSU di TPS 05 Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Minggu (18/2).JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

PURWOREJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo gelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 05 Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, hari ini Minggu (18/2).

Warga tampak tetap antusias memilih meski dilakukan PSU. Terlebih, KPU Purworejo bekerja sama dengan desa untuk menyiapkan door prize bagi warga yang mencoblos.

Usai mencoblos, warga akan diberikan kupon akan selanjutnya akan diundi.

“Alhamdulillah, warga antusias. Update tadi pukul 10.00 sudah ada 115 warga yang nyoblos. Kalau kemarin yang menggunakan suara ada 157 warga dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 197,” kata Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo saat ditemui Minggu (18/2).

Dikatakan, untuk proses pemungutan suara sama seperti saat 14 Februari 2024 lalu.

Petugas kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) masih sama, ada pengawasan dari Bawaslu Purworejo dan pengaman dari pihak kepolisian maupun linmas.

“Sama seperti kemarin ini hanya mengulang saja,” imbuhnya.

Jarot mengatakan, PSU di TPS 05 Desa Maron tersebut diselenggarakan atas dasar adanya rekomendasi dari Bawaslu Purworejo.

Karena, terjadi kesalahan dalam pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu.

Yakni, ada dua warga yang tidak berdomisili atau terdaftar di TPS tersebut diberikan surat suara untuk mencoblos sebagai daftar pemilih khusus (DPK).

Padahal, yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT lain.

“Saat proses rekapitulasi dan hitung suara selesai. Ketahuan ada selisih surat suara saat dicek di DPT dan daftar hadir ada dua nama warga bukan warga ktp setempat. Bukan DPTb juga, tapi mereka masukkan DPK,” ujarnya.

Ada empat suara yang diberikan, DPR RI, presiden dan wakil presiden, DPD, dan DPRD provinsi.

“Untuk DPRD kabupaten tidak diulang karena tidak masalah dan hasilnya benar,” terang Jarot.

Sementara, untuk surat suara yang digunakan PSU menggunakan surat suara khusus.

Yaitu ada logo atau tanda PSU. Surat suara khusus tersebut setiap wilayah mendapatkan alokasi 1.000 surat suara.

Untuk surat suara PSU presiden dan wakil presiden, kata Jarot, sudah di Gudang Penyimpanan KPU Kabupaten Purworejo ketika proses logistik datang.

“Sedang untuk jenis lainnya seperti DPR RI, DPD, dan DPRD kabupaten kami ambil di Provinsi Jawa Tengah,” jelas dia.

Salah satu warga Sri Mudah mengaku mendapatkan undangan untuk datang kembali ke TPS dari KPU Purworejo.

Meski harus mengulang dia merasa senang karena ada doorprize. “Saya dapat doorprize bantal,” tandasnya.

Lainnya

Exit mobile version