KORAN MAGELANG DIGITAL – Partai Nasdem Purworejo menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo mencoret caleg DPRD Purworejo dari Partai Nasdem Muhamad Abdullah dari daftar calon tetap (DCT) keliru. Termasuk pengenaan pasalnya.
Karena itu Partai Nasdem Purworejo mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Purworejo pada Selasa (20/2). Abdullah menyampaikan, permohonan tersebut dilayangkan karena KPU Kabupaten Purworejo dianggap keliru atas SK yang diterbitkan pada 16 Februari 2024 lalu.
Yakni, terkait Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530/2024 tentang Perubahan Atas KPU Kabupaten Purworejo Nomor 556/2023 tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 16 Februari 2024 lalu.
Dalam SK tersebut, berisi terkait penetapan perubahan DCT anggota DPRD Purworejo pada Pemilu 2024. Dan, mencoret Muhamad Abdullah karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu yaitu melakukan pelanggaran larangan kampanye.
“Pencoretan yang didasarkan pada Pasal 87 dan 89 PKPU No. 10/2023 ini jelas keliru. Karena, jika mengacu pasal tersebut, pencoretan itu dilakukan dalam hal pemungutan suara belum diselenggarakan,” ujarnya Selasa (20/2).
Faktanya, kata Abdullah, dia telah ikut dalam tahapan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Selain itu, telah mendapatkan suara dari pemilih sehingga berpotensi untuk ditetapkan menjadi calon terpilih sesuai yang diatur dalam Pasal 422 dan Pasal 423 UU Nomor 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya, tindakan KPU Kabupaten Purworejo mencoret namanya sebagai DCT, dua hari setelah diselenggarakannya pemungutan suara tidak memiliki landasan hukum. Pun, tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari DCT sehingga dianggap merugikan Partai Nasdem.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi saat dikonfirmasi membenarkan jika Selasa (20/2) sore tim dari Partai Bawaslu Purworejo datang ke Bawaslu Purworejo. Yakni, untuk mengajukan permohonan proses sengketa pemilu.
Rinto menyampaikan, setelah dokumen permohonan dari pemohon masuk, Bawaslu Purworejo akan melakukan rapat pleno. “Untuk memverifikasi apakah permohonan itu bisa diterima atau tidak,” singkat dia. (han/pra)