Neutron Yogyakarta

Per 1 Maret, Perangkat Daerah dan ASN Pemkab Magelang Bakal Pulang Ngantor Lebih Sore di Hari Jumat

Per 1 Maret, Perangkat Daerah dan ASN Pemkab Magelang Bakal Pulang Ngantor Lebih Sore di Hari Jumat
NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA Daryoko Umar Singgih

RADAR KEBUMEN – Jam kerja perangkat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang mengalami perubahan per 1 Maret 2024. Semula, mereka masuk pada 07.00, kini menjadi pukul 07.30 dan pulang pada 16.00. Khusus Jumat, jam kerjanya pukul 07.30-16.30.

Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Magelang Daryoko Umar Singgih menyebut, perubahan jam masuk kerja ini untuk memenuhi standar jam kerja bagi perangkat daerah dan ASN, yakni 37 jam 30 menit. “Ketentuan dalam SE tersebut efektif berlaku mulai 1 Maret 2024,” ujar Singgih kepada Radar Jogja, Senin (26/2).

Singgih menuturkan, perubahan jam masuk kerja itu selaras dengan surat edaran (SE) Bupati Magelang Nomor 062.1/422/01.08/2024 tertanggal 19 Februari 2024. Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Magelang.

Dia mengutarakan, perubahan jam kerja itu menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Perubahan terkait jam masuk kerja tersebut sudah disosialisasikan kepada perangkat daerah dan ASN.

Berdasarkan SE tersebut, hari kerja instansi pemerintah daerah maupun pegawai ASN sebanyak lima hari kerja dalam seminggu, yakni Senin-Jumat. Dengan total 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.

Ketentuannya, untuk Senin-Kamis, mereka wajib ngantor pukul 07.30-16.00. Jam istirahatnya mulai 12.00-13.00. Sementara untuk Jumat, mereka ngantor 07.30-16.30 dan istirahatnya pukul 11.30-13.00. “Jam istirahat itu tidak bisa ditawar,” sebutnya.

Namun, ada ketentuan hari dan jam kerja tak terduga atau dikecualikan bagi unit kerja dan ASN di lingkungan unit perangkat daerah. Yang mana tugas dan fungsinya memberikan pelayanan bersifat dukungan operasional perangkat daerah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Singgih menyebut, ketentuan itu juga sudah diatur secara khusus. “Termasuk dalam hal ini adalah satuan-satuan tugas khusus yang dimiliki oleh perangkat daerah. Seperti PSC dari dinkes, pemadam kebakaran, dan lain-lain,” paparnya. (aya/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)