Neutron Yogyakarta

Saat Mabuk Naik Motor, Tabrak Seorang Kakek sampai Tewas

Saat Mabuk Naik Motor, Tabrak Seorang Kakek sampai Tewas

KORAN MAGELANG DIGITAL – Pemuda asal Purworejo berkendara sepeda motor usai menenggak minuman keras (miras). Masih teler, dia tabrak seorang kakek berusia 60 tahun di jalan Kutoarjo – Kemiri tepatnya sebelah selatan SDN Rowobayem pada 3 Januari 2024 sore sekitar pukul 16.30.

Dari hasil penyidikan, kini pemuda berinisial NA, 24, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Polres Purworejo. Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, usai kejadian korban mengalami cidera kepala. Hingga akhirnya meninggal pada 7 Januari 2024 lalu.

Peristiwa bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor Suzuki Fu dari arah Kutoarjo ke arah Kemiri dengan kecepatan 70 km/jam. Dari kejauhan tersangka sudah berjalan oleng. “Sesampainya di TKP, tersangka tiba-tiba bergerak ke kanan melebihi marka jalan hingga menabrak korban. Korban juga tengah berkendara seperti motor yang melaju dari arah berlawanan,” katanya Senin (4/3).

Diungkapkan, korban sempat berusaha untuk menghindari ke arah kiri. Nahas, kecelakaan tetap terjadi karena tersangka melaju dengan kecepatan tinggi sehingga terjadilah tabrakan. “Saudara NA juga mengalami luka pada kepala belakang, luka patah jari tengah dan manis tangan kanan, sobek di sebelah jempol kaki kanan,” kata dia.

AKBP Eko menambahkan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya. Sehingga pada saat berkendara kurang fokus. Dia terjerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Tersangka NA terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Dia meminta kepada masyarakat agar berhati-hati saat berkendara. “Pergi lebih cepat, mengemudi lebih lambat, hidup lebih lama. Lebih cepat itu fatal, lebih lambat itu aman,” tandas dia. (han/pra)

Lainnya

Exit mobile version