Neutron Yogyakarta

Sepuluh Ahli Waris Kompak Terima UGR Tol Jogja-Bawen

Sepuluh Ahli Waris Kompak Terima UGR Tol Jogja-Bawen
BERKUMPUL: Seluruh ahli waris salah satu keluarga di Desa Sriwedari, Muntilan bersama-sama mendatangi Gedung Muhamadiyah Keji untuk menerima UGR proyek tol Jogja-Bawen, kemarin (13/3).NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Sebanyak 46 bidang tanah di sembilan desa di Kabupaten Magelang mendapat uang ganti kerugian (UGR) proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen. Dari jumlah tersebut, kebanyakan dihadiri oleh ahli waris. Bahkan, ada 10 ahli waris yang kompak datang ke gedung Muhammadiyah Keji, Muntilan untuk menerima UGR itu.

Usai menerima UGR, raut semringah tercetak jelas di wajah 10 ahli waris asal Desa Sriwedari, Muntilan. Ada satu bidang tanah yang terdampak dengan luas 1.092 meter persegi. Mereka mendapatkan UGR sebesar Rp 1.263.955.000. Nantinya, uang itu akan dibagi rata sesuai porsinya.

Perwakilan penerima UGR Suyanto menyebut, bidang tanah yang terdampak berupa lahan pertanian. Biasanya, lahan pertanian itu ditanami padi maupun palawija. “(Terkena) sawah. Dulu milik orang tua,” terangnya, kemarin (13/3).

Dia mengaku lega setelah mengurus proses pembebasan tanah tersebut hingga benar-benar mendapatkan UGR. Lebih-lebih, dia sudah mengurus seluruh dokumen persyararan sejak dua tahun lalu. Dia pun tetap menjalaninya sesuai prosedur karena mendukung proyek pemerintah.

Namun, untuk memperlancar proses pembayaran, seluruh ahli waris memang harus datang dan tidak boleh diwakilkan. Beberapa dari mereka bahkan meluangkan waktunya untuk datang dari luar kota seperti Jakarta dan Bekasi. “Sebelumnya ngurus (dokumen) orang yang di rumah,” bebernya.

Kendati begitu, mereka senang karena pembayaran UGR itu sekaligus menjadi ajang silaturrahmi dan berkumpul bersama. Momentum yang jarang mereka dapatkan. Nantinya, uang yang diperoleh akan dibagi kepada keluarga sesuai porsinya masing-masing.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani mengutarakan, kali ini ada 46 bidang tanah yang dibayarkan. Seluruhnya berasal dari sembilan desa di tiga kecamatan. “Ini (pembayaran) sisa dari seksi 2 dan ada yang seksi 3,” ujarnya.

Sembilan desa tersebut antara lain Desa Pakunden dengan satu bidang tanah seluas 0,0115 hektare dan nilai UGR-nya Rp 106.621.000. Kemudian, Desa Karangtalun ada dua bidang dengan luas 0,1043 dan nilainya Rp 2.024.464.900. Lalu, Desa Plosogede ada tiga bidang seluas 0,1821 hektare dan UGR-nya Rp 1.869.535.834.

Selanjutnya, Desa Blongkeng ada satu bidang yang dibayar seluas Rp 0,0274 hektare dan nilainya Rp 190.426.600. Lalu, Desa Sriwedari ada 16 bidang tanah dengan luas 0,8499 hektare dan UGR-nya Rp 9.527.850.000. Kemudian, Desa Ngawen ada satu bidang luasnya 0,0198 dengan nilai Rp 261.509.000.

Sementara untuk Desa Keji ada 16 bidang tanah yang dibayarkan. Luasnya 0,9781 dengan nilai UGR Rp 14.964.486.193. Selanjutnya, Desa Pabelan ada dua bidang seluas 0,2574 dan nilainya Rp 2.530.607.700. Terakhir, Desa Senden ada 4 bidang seluas 0,1348 hektare dan nilainya Rp 2.116.760.700.

Yani menyebut, total nilai UGR yang dibayarkan untuk 2,5653 hektare sebesar Rp 33.592.261.561. “Hanya saja, ada informasi retur satu orang (satu bidang tanah, Red). Ternyata baru ngasih tahu kalau sertifikatnya hilang. Jadi, mau tidak mau harus mengulang lagi dari awal,” paparnya. (aya/din)

Lainnya