Neutron Yogyakarta

Pengendara Odong-Odong Kena Tegur, Selama Operasi Keselamatan Lalin Candi 2024

Pengendara Odong-Odong Kena Tegur, Selama Operasi Keselamatan Lalin Candi 2024
AKP Untung Ariyono.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

KORAN MAGELANG – Operasi Keselamatan Lalu Lintas (Lalin)Candi 2024 berakhir 17 Maret 2024 lalu. Selama 14 hari operasi, ribuan pengendara di Kabupaten Purworejo kena tilang karena melanggar lalin.

Dalam operasi tersebut ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Antara lain pengendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus lalin, berkendara dengan pengaruh alkohol, bermain HP saat mengemudi membonceng lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua, berkendara dibawah umur, dan kendaraan melebihi batas kecepatan.

Total ada 1.669 pelanggaran lalin dalam operasi tersebut. Para pelanggar tersebut ada yang dilakukan penindakan dengan ditilang sebanyak 1.108. “Yang kena teguran sebanyak 561,” kata Kasatlantas Polres Purworejo AKP Untung Ariyono, Selasa (19/3).

Salah satu pelanggaran yang ditegur adalah pengendara odong-odong yang melintas di jalan raya. AKP Untung mengatakan, saat operasi kemarin, pihaknya baru memberikan teguran atau upaya preventif bagi pengendara odong-odong. “Kami berikan imbauan juga kepada para pengusaha kereta kelinci alias odong-odong agar tidak beroperasi di jalan raya,” ujarnya.

Dia menyebut, nantinya para pengendara odong-odong yang masih beroperasi di jalan raya akan ditindak. Sebab, sudah diimbau atau diberikan teguran saat operasi keselamatan lali candi beberapa waktu lalu.

Mengingat, aktivitas tersebut melanggar pasal 277 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Yakni, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Dia menambahkan, menjelang lebaran ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk pendirian pos-pos. Demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan para pemudik, pihaknya juga melakukan pengecekan kondisi jalan seperti Jalan Daendels, Jalan Magelang-Purworejo, dan sebagainya.

Pihaknya juga berkoordinasi dan komunikasi dengan dinas atau instansi terkait yaitu PU (pekerjaan umum) baik kabupaten, provinsi, dan nasional. “Untuk menyampaikan terkait kondisi-kondisi jalan tersebut,” tutur dia. (han/pra)

Lainnya