Neutron Yogyakarta

Bahayakan Penerbangan, Ratusan Balon Udara di Muntilan Disita

Bahayakan Penerbangan, Ratusan Balon Udara di Muntilan Disita
DISITA: Inilah ratusan balon udara serta bahan baku pembuatannya yang telah disita oleh polisi dari tangan LMH.Muthohir untuk Radar Jogja

KORAN MAGELANG – Pekan lalu, Polsek Muntilan menyita 200 balon udara dari tangan seorang pedagang berinisial LMH. Dia diketahui menjajakan balon udara itu di lapangan Pasturan, Muntilan. Selain ratusan balon udara siap pakai, polisi juga menyita sejumlah bahan bakunya.

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menuturkan, pada Sabtu (30/3) lalu, polisi mendapatkan informasi terkait penjualan balon udara. Lantas, polisi segera mendatangi lokasi dan menemukan LMH tengah berjualan di lapangan Pasturan, Muntilan.

Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan dan mencari balon udara di rumah LMH di Dusun Gateng, Ketunggeng, Dukun. “Yang diamankan (balon udara) tidak banyak. Cuma 20 pack yang masing-masingnya berisi 10 biji,” bebernya, Kamis (4/4).

Dia menyebut, LMH baru kali pertama memproduksi sendiri balon udara. Selain menjualnya secara langsung, dia juga menjajakannya secara online dengan sistem cash on delivery (COD). Namun, Muthohir tidak mengetahui harga jual balon udara tersebut.

Selama ini, menerbangkan balon udara sudah menjadi tradisi rutin menjelang Lebaran di Kecamatan Muntilan. Bahkan, Polsek Muntilan beberapa kali pernah menggagalkan masyarakat yang hendak menerbangkan balon udara. Termasuk menggerebek produksi balon udara di Desa Sedayu.

Dia menyebut, LMH tidak dijatuhi hukuman. Melainkan hanya diberi pembinaan. Agar tidak kembali menjual balon udara. “(Hanya diberi pembinaan) karena dalam pemeriksaan barang bukti tidak ditemukan bahan peledak,” sebutnya.

Tidak hanya itu, dia menyita 200 blanker atau bulatan balon udara yang terbuat dari bambu, 30 plastik siap pasang dengan panjang 50 meter. Kemudian, kawat yang sudah terpotong sebanyak 200 batang dan balon udara siap pasang ada 80 butir. Serta barang bukti pelengkap lainnya.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, selama ini, pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara. Baik melalui media sosial maupun door to door di masing-masing desa.

Nantinya, akan ada sanksi bagi masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara. Harapannya, budaya untuk menerbangkan balon udara itu dapat segera hilang. “Kami terus melakukan sosialisasi. Terutama desa yang dulunya terindikasi sering menerbangkan balon udara,” ungkapnya. (aya/pra)

Lainnya

Exit mobile version