Neutron Yogyakarta

HB X: Saya yang Minta Penggeledahan, Mengaku Tanah Milik Keraton Jadi Hilang

HB X: Saya yang Minta Penggeledahan, Mengaku Tanah Milik Keraton Jadi Hilang
PERKUAT BUKTI: Penggeledahan oleh penyidik Kejati DIJ di Kantor Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman (26/6) terkait kasus penyalahgunaan TKD.Dok Kejati DIJ untuk Radar Jogja 

RADAR MAGELANG – Penggeledahan di ruang kerja Lurah Caturtunggal Agus Santoso untuk mencari dokumen terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ Senin (26/6), ternyata juga atas perintah Gubernur Hamengku Buwono X. Hal itu dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti.

“Tanggapan saya, lha wong saya yang minta penggeledeahan itu. Kami yang minta,” tandas HB X saat ditemui wartawan untuk meminta tanggapan perihal penggeledehan kantor Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, di Kompleks Kepatihan Jogja, Selasa (27/6/23).

Raja Keraton Jogja ini juga menyebut, hal itu berkaitan dengan penyalahgunaan TKD tanpa izin gubernur dan pihak Keraton Jogja sebagai pemilik tanah. Sehingga, diperlukan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum, terlebih kalurahan sebagai pengelola TKD di wilayah.

Harapannya, lanjut HB X, TKD bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat desa di mana lahan tersebut ada.  “Jadi yang nuntut tidak hanya gubernur yang merasa dirugikan, tapi juga tanah Keraton yang ilang (hilang),” ujarnya.
Pihak Keraton Jogja sebagai pemilik tanah juga berencana menuntut oknum yang menyalahgunakan TKD itu. “Kami dari Keraton juga menuntut nanti, karena tanahnya hilang karena diserobot orang,” tandas bapak lima puteri ini.

Kasi Penkum Kejati DIJ Herwatan mengatakan, dari hasil penggeledahan di kantor Kalurahan Caturtunggal, lebih dari 30 surat-surat dan dokumen disita oleh penyidik Kejati. Dokumen berkaitan dengan kasus penyalahgunaan TKD dan berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret lurah Caturtunggal itu.

Saat ini penyidik Kejati masih mempelajari dokumen-dokumen yang disita. Pihaknya terus melakukan pengembangan kasus lebih dalam untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain. “Ini untuk memperkuat pembuktian yaitu dengan disitanya beberapa alat bukti surat dari Kantor Kalurahan Caturtunggal,” jelasnya.

Dalam giat itu, tim jaksa penyidik pidsus dibantu pengamanan sumber daya operasional (Pam SDO) Kejati DIJ dan Kejari Sleman. Selain di ruang kerja tersangka Agus Santoso, juga ruang kerja carik, ruang keuangan dan ruang jagabaya atau keamanan.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Caturtunggal Aminudin Azis mengaku terbuka atas proses hukum yang sedang dilakukan Kejati DIJ. Kedatangan jaksa penyidik diterima dengan tangan terbuka oleh para birokrat di Kalurahan Caturtunggal.

Kejati DIJ melakukan penggeledahan terhadap beberapa ruangan di kantor itu. “Prinsipnya kami mendukung proses hukum yang dilakukan Kejati dengan penggeledahan kemarin di Kantor Kalurahan Caturtunggal,” ujar Aminudin kepada Radar Jogja Selasa (27/6/23).

Ia menyebutkan, proses penggeledahan berlangsung cukup lama hingga memakan waktu beberapa jam. Menurutnya, penyidik Kejati membawa berkas-berkas penting. “Terkait yang dibawa berkas-berkas permohonan dan perizinan TKD yang dibutuhkan kejati, kaitannya dengan kasus sebelumnya,” tambahnya. (wia/cr3/laz)

Lainnya