RADAR MAGELANG – Polres Kulon Progo menetapkan lima tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rencananya akan dipekerjakan di Selandia Baru. Penetapan kelima tersangka ini setelah alat bukti kasus ini lengkap dikumpulkan.”Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi juga dengan barang bukti yang diamankan, kami telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus TPPO ini,” ucap Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati, Selasa (27/6).
Dijelaskan, adapun kelima tersangka itu antara lain TH, 42, warga Genuk, Semarang, Jateng; ASP, 46, warga Banyumanik, Semarang, Jateng; NB, 46, warga Kota Semarang, Jateng; DWA, 46, warga Kota Semarang, Jateng dan VEM, 46, warga Semarang, Jateng.
Terhadap tersangka TH alias Reny dan ASP alias Uti telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kulon Progo sejak Jumat (16/6) lalu. Tersangka NB dan DWA dilakukan penangkapan Sabtu (17/6) di Semarang dan ditahan sejak Minggu (18/6). Kemudian tersangka VAM ditangkap Rabu (21/6) di Sarinah Jakarta Pusat dan saat ini sudah ditahan di sini.
Baca Juga: Gandeng BP2MI, Lindungi Pekerja Migran
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada beberapa unit handphone, buku tamu Hotel OYO KP Inn Bandara YIA berikut 14 lembar kwitansi pembayaran hotel. Kwitansi biaya pengurusan dokumen dan pembelian tiket keberangkatan ke Selandia Baru berikut foto bukti transaksi pengiriman uang pembayarannya. “Ada juga beberapa dokumen pemberangkatan calon tenaga kerja migran ke Selandia Baru, empat lembar hasil rontgen, 42 lembar kwitansi pembayaran laboratorium klinik,” jelasnya.
Ditegaskan, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun denda Rp 120 Juta dan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 Juta. “Terkait kasus ini, kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti jalur yang resmi atau legal ketika ingin menjadi PMI,” tegasnya.
KBO Satreskrim Polres Kulon Progo Iptu Lukas Agus Merdeka Siburian menambahkan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (15/6) pukul 10.00 di Hotel OYO KP Inn Bandara YIA di Kalurahan Temon Kulon, Temon, Kulon Progo ditemukan 20 orang calon PMI yang menginap dan berencana akan berangkat ke Selandia Baru. “Di sana mereka dijanjikan pekerjaan sebagai pemetik buah Ceri di Perusahaan Tekorowai,” imbuhnya.
Baca Juga: Terindikasi Pekerja Migran Non Prosedural, Imigrasi Jogjakarta Tunda Keberangkatan 93 WNI
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak dilengkapi dokumen yang sah, 20 orang tersebut akhirnya diamankan ke Mapolres Kulon Progo. Keterangan yang didapat, 20 orang tersebut terdiri dari 18 orang calon tenaga kerja (korban) dan dua orang koordinator.
Sebelumnya mereka sempat ditampung selama kurang lebih 4 bulan di Bali. Kemudian di Kulonprogo sejak 5 – 15 Juni 2023. “Ini kasus pertama di DIJ di tahun 2023. Kami juga masih terus lakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini,” ucapnya. (tom/din)