Neutron Yogyakarta

Disdikpora Larang Sekolah Jual Seragam

Disdikpora Larang Sekolah Jual Seragam
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ melarang perdagangan seragam siswa yang melibatkan pihak sekolah. Orang tua diminta melapor ke instansi ini jika mendapati praktek jual beli seragam di sekolah.

Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya mengatakan, ketentuan tentang seragam sekolah sudah diatur dalam regulasi. Pada prinsipnya, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban serta membebani orang tua untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.

Kan sudah ada pergubnya. Jadi sudah diatur di sana, sekolah tidak boleh menjual seragam. Dari kemarin sebenarnya kita juga sudah melarang, di dalam pergub tentang PPDB itu juga iya. Kemudian sekarang juga ada pergub tentang seragam sekolah, itu dilarang sekolah menjual seragam,” atanya saat dikonfirmasi kemarin (3/7).

Didik menjelaskan, sekolah hanya diperbolehkan mengumumkan atau membuat edaran terkait jenis seragam, warna, bentuk, dan lain-lain. Orang tua tidak dibebani dengan kewajiban untuk membelinya di sekolah.

“Silakan kemudian mereka membeli di mana saja, yang  penting warna dan bentuknya sama. Saya kira nggak ada masalah. Artinya tidak boleh diadakan oleh sekolah.  Kalau menjual di koperasi, sebaiknya kalau menjualnya lebih murah dari pada di luar, ya monggo saja,” tambahnya.

Terkait rencana penyusunan pergub pendanaan pendidikan, sejatinya sudah dibahas. Bahkan sudah sampai ke pusat, dalam hal ini Kemendagri. Pergub akan mengatur soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pada jenjang SMA/SMK, terutama mengatur soal besaran sumbangan oleh wali murid.

“Tinggal proses finishing di akhir saja terkait dengan perlakuan di dalam konteks pembukuannya. Itu yang masih belum selesai,” jelasnya.

Dengan begitu, Didik mengimbau kepada orang tua siswa agar melapor ke instansinya jika mendapati praktik perdagangan seragam di sekolah. “Mengadu e-lapor juga bisa, melalui WA kita juga bisa. Kan ada tempat untuk menyampaikan pengaduan itu. Lalu web kita juga bisa, silakan saja, langsung datang juga boleh,”  tambahnya.

Ada Pihak Ketiga

Ikut Campur Tangan

Ada beberapa laporan dari orang tua siswa terkait pembelian seragam sekolah di sekolahan. Salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) Novietasari mengakui ada beberapa laporan dari orang tua siswa terkait pembelian seragam di sekolah.

“Laporan itu lalu saya sampaikan ke Ombudman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ terkait beberapa sekolah yang sudah menyodori pembayaran seragam sekolah,” ujarnya kemarin (3/7)

Novietasari juga mengatakan, selain itu ada juga beberapa sekolah yang sudah mengarahkan dengan adanya pihak ketiga soal pembelian seragam itu. “Misal ada yang pembeliannya memakai google form secara online. Dan itu ditujukan di salah satu toko yang sudah ada paket harga pembeliannya,” katanya.

Menurut Novietasari, hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh sekolah. Sebab seakan-akan seperti kamuflase. Sekolah seolah lepas tangan, tapi yang dijual oleh pihak ketiga itu ya mewakili sekolah.

“Kalau kayak gini kan seharusnya tidak perlu. Kalau mau menyarankan untuk membeli di sekolah, ya sudah di sekolah saja. Dan tidak usah pakai pihak ketiga,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, ORI Perwakilan DIJ langsung turun ke lapangan untuk cek silang masalah ini. Asisten ORI Perwakilan DIJ Muhammad Rifki menjelaskan, ada beberapa hal yang memang cocok dengan informasi dari pelapor dan ada beberapa yang tidak.

“Jadi nanti kami akan proses dan klarifikasi kepada si pemberi informasi untuk kami sinkronkan datanya,” ungkapnya. Ia membeberkan laporan yang sesuai dengan laporan yaitu adanya proses pemesanan dan difasilitasi oleh bagian dari sekolah.

“Jadi yang memfasilitasi bukan kepala sekolah dan stafnya. Tapi bagiannya yang melalui koperasi sekolah,” ucapnya.

Ada pula laporan yang tidak cocok. Seperti soal waktu, soal dokumen yang dibagikan, dan soal proses penjelasan dari dokumennya.

“Kami belum bisa menyimpulkan. Masih kami dalami. Tapi yang jelas data yang kami peroleh ada yang seperti disampaikan oleh masyarakat. Dan data yang belum sesuai, akan kami cocokkan lagi,” ujarnya.

Menurut Rifki, soal peraturan seragam itu menurut Pergub No 60 Tahun 2022 bahwa seragam sekolah yang mengadakan masyarakat sendiri. Pihak sekolah tidak boleh ikut campur dalam hal itu. Sebab itu adalah hal pribadi. (wia/cr2/laz)

Lainnya