Neutron Yogyakarta

Eksepsi Robinson Saalino Ditolak Majelis Hakim

Eksepsi Robinson Saalino Ditolak Majelis Hakim
LANJUT PEMBUKTIAN: Terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Robinson Saalino hadir secara online agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di PN Jogja, kemarin (3/7). (Khairul Ma'arif/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Robinson Saalino menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, kemarin (3/7). Agendanya pembacaan putusan sela dari majelis hakim yang diketuai Djauhar Setyadi dengan anggota Binsar Pantas dan Try Asnuri Herkutanto. Sebelumnya, terdakwa melalui pengacaranya Agung Pamula Arianto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan Robinson seluruhnya dan hakim meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian. “Keberatan tidak diterima (eksepsi Robinson, Red), majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim Djauhar Setyadi kemarin (3/7).

Sidang dilanjutkan Senin (10/7) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang berjumlah lima orang. Pada sidang keempat ini, Robinson masih hadir secara online alias tidak berada secara langsung di ruang sidang. Ia mengikuti persidangan dari Lapas Wirogunan Jogja.

Eksepsi yang diajukan Robinson terdapat beberapa poin. Di antaranya mengenai kewenangan absolut atas perkara yang menderanya, melepaskan Robinson dari tuntutan hukum yang menjeratnya, menilai dakwaan cacat formil, dan menganggap surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas.

Humas PN Jogja Heri Kurniawan menjelaskan, majelis hakim menolak seluruh poin-poin eksepsi Robinson dengan berbagai pertimbangan. Pertama terkait eksepsi kewenangan absolut, majelis hakim menilai rangkaian peristiwa dalam dakwaan sudah merupakan dugaan peristiwa tindak pidana korupsi. Selain itu, proses penyelesaian administrasi sudah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah DIJ sesuai pendapat JPU. Ditambah, TKD berdasarkan Pasal 2, Huruf H UU RI Nomor 17 Tahun 2003 merupakan bagian dari keuangan negara.

“Mengenai eksepsi poin kedua tentang terdakwa lepas dari tuntutan hukum, tidak dapat diterima karena hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses pembuktian,” ujar Heri saat dihubungi Radar Jogja kemarin (3/7).

Dia menambahkan pertimbangan ketiga terkait eksepsi yang menganggap dakwaan cacat formil, menurut majelis hakim, tidak diterima karena hal ini masuk wewenang lembaga praperadilan. Sedangkan terkait eksepsi keempat tentang surat dakwaan tidak cermat dan tindak lengkap, tidak diterima karena menurut majelis hakim JPU telah tepat menetapkan Robinson sebagai terdakwa.

Kedua, JPU juga telah tepat menguraikan peristiwa pidana dalam kerangka penyertaan. Ketiga majelis hakim berpendapat bukan hanya BPK yang berwenang melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sehingga eksepsi terkait tiga hal itu tidak diterima. “Jadi itu inti pertimbangan dari majelis hakim,” tegas Heri.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Agung menghormati putusan sela majelis hakim. Dia mengaku sudah siap melakukan pembelaan terhadap Robinson.

Pada sidang selanjutnya, Robinson direncanakan hadir secara langsung di PN Jogja untuk menjalani sidang lanjutan. JPU Ali Munip menjelaskan, selama ini Robinson menjalani sidang secara online karena dalam masa transisi dari pandemi ke endemi.

“Sekarang sudah dimungkinkan sidang tatap muka, maka kami akan upayakan menghadirkan terdakwa secara langsung,” tuturnya. (cr3/laz)

Lainnya