Neutron Yogyakarta

Rawan Bencana, Asuransi Recovery Diperlukan di Jogja

Rawan Bencana, Asuransi Recovery Diperlukan di Jogja
Seminar Disaster Risk Financing and Insurance and Adaptive Social Protection Implementation in Indonesia di Hotel Marriot Jogja, kemarin (10/7) / Dok Kemenkeu

JOGJA – Asuransi pembiayaan recovery bencana sangat diperlukan di Indonesia, khususnya Jogja. Hal ini dikarenakan sering terjadi bencana dan proses recovery-nya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIJ, Wiyos Santosa mencatat bencana alam yang terjadi di Jogja mengakibatkan kerugian besar. Misalnya, saat bencana gempa bumi pada tahun 2006 silam.

“Dampak dari infrastruktur daerah maupun negara rusak akibat bencana banyak sekali. Kami untuk bencana gempa bumi 2006 itu berapa ratus triliun kerugian di Jogja,” ujarnya pada diskusi Disaster Risk Financing and Insurance and Adaptive Social Protection Implementation in Indonesia di Hotel Marriot Jogja, Senin (10/7).

Pada saat itu belum ada asuransi yang bisa meng-cover kerusakan akibat bencana. Proses recovery dibebankan menggunakan APBN maupum APBD. “Tapi itu tidak ada sama sekali asuransi yang meng-cover karena kami belum mengenal kaitannya dengan asuransi kebencanaalaman,” lanjutnya.

Diskusi dan seminar yang digagas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diharapkan dapat merumuskan permasalahan tersebut. Sebab masalah recovery kebencanaan urgensinya sangat tinggi untuk daerah yang rawan bencana.

Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Yogi Rahmayanti mengatakan dana cadangan bencana alam cenderung tinggi. Sehingga pembiayaan recovery bencana alam di Indonesia perlu dirumuskan kembali.

Yogi mencatat, pada 2018 serapan anggaran mencapai Rp7 triliun atau 175,1 persen dari dana alokasi yang hanya sebesar Rp 4 triliun. Kemudian pada 2019, serapan anggaran mencapai Rp 10,36 triliun atau 207,3 persen dari alokasi Rp 5 miliar. “Tiap tahun kami alokasikan dana cadangan penanggulangan bencana,” ujarnya.

Saat ini, Kemenkeu tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pendanaan bersama bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB). “Agar lebih implementatif,” terangnya. (lan/bah)

Lainnya

Exit mobile version