Neutron Yogyakarta

Robinson Hadir Perdana di PN Jogja

Robinson Hadir Perdana di PN Jogja

RADAR MAGELANG – Terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Robinson Saalino hadir langsung dalam sidang yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, kemarin (10/7). Ini sidang kali pertama yang dijalani Robinson secara langsung di PN Jogja, setelah sebelumnya hanya diikuti secara online dari Lapas Wirogunan. Adapun agenda sidangnya pemeriksaan saksi.

Robinson datang dengan ditemani penasihat hukumnya Agung Pamula Arianto. Direktur PT Deztama Putri Sentosa ini mendengarkan langsung kesaksikan dari para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Dia hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ada lima saksi yang dihadirkan  kemarin.

“Terjadwal offine (hadir langsung di PN Jogja, Red). Lima saksi dari perangkat kalurahan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman Triskie Narendra saat dihubungi kemarin (10/7).

Dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Agung Pamula Arianto menyampaikan tidak ada persiapan khusus untuk sidang hari itu. Pada prinsipnya dia hanya mengikuti keputusan hakim dan jaksa perihal Robinson hadir langsung dalam persidangan.

Hari itu adalah sidang kelima yang dijalani Robinson. Sebelumnya, eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya melalui pengacaranya ditolak majelis hakim. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari JPU. (cr3/laz)

Lainnya

Exit mobile version