Neutron Yogyakarta

KPU Bantul Terima Perbaikan Dokumen Ratusan Bacaleg

KPU Bantul Terima Perbaikan Dokumen Ratusan Bacaleg
LENGKAPI ADMINISTRASI: Petugas KPU Bantul saat menerima dokumen perbaikan dari para bacaleg yang akan berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang.DIDIK JOKO NUGROHO UNTUK RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG– Setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi, ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) di Bantul kini sudah menyerahkan pengajuan perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, pada saat penerimaan pengajuan bakal bacaleg untuk Pemilu 2024 pihaknya menerima bacaleg sebanyak 679 orang. Namun setelah diverifikasi administrasi hanya ada 22 bakal calon yang memenuhi syarat. Sementara untuk 657 bakal calon sisanya belum memenuhi syarat karena kurangnya beberapa dokumen administrasi.

Kemudian hingga penutupan pengajuan perbaikan di hari Minggu (9/7/23) kemarin, Joko memastikan pihaknya sudah menerima semua pengajuan dokumen perbaikan pencalonan DPRD. Partai politik yang mengajukan perbaikan telah memberikan dokumen surat persetujuan dari pimpinan partai politik pusat. Selain itu partai juga mengajukan daftar calon dimasing-masing dapil yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten. “KPU Bantul juga memastikan semua dokumen perbaikan bakal calon legislatif sudah diunggah di sistem aplikasi pencalonan (Silon),” ujar Joko Selasa (11/7/23).

Baca Juga: Dari Ratusan Pendaftar, Hanya 22 Bacaleg di Bantul yang Memenuhi Syarat Vermin

Setelah penyerahan dokumen perbaikan itu selesai KPU Bantul akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan yang dimulai dari tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023. Kemudian akan dilakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 sampai 11 Agustus 2023.
“Sedangkan pengumuman DCS akan dilaksanakan pada 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus,” sambung Joko.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menambahkan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang diumumkan oleh KPU Bantul. Masukan dan tanggapan ini bisa disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Bantul. Untuk proses tanggapan dan masukan masyarakat sendiri akan dibuka selama sepuluh hari mulai 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023.

“Saya berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam tahapan pencalonan ini, terutama dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap para calon anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024,” ucap Didik. (inu/din)

Lainnya

Exit mobile version