Neutron Yogyakarta

BSN Tetapkan 38 SNI Terkait Kendaraan Listrik

BSN Tetapkan 38 SNI Terkait Kendaraan Listrik
Keterangan : Kepala BSN (batik hijau) dan Stakehoder Terkait Usai Pembukaan Electric Vehicle Standar Expo (EVSE) di Jogja Expo Center Rabu (12/07/23) Winda Atika Ira P / Radar Jogja 

RADAR MAGELANG – Sebagai upaya mendukung program pemerintah terciptanya ekosistem kendaraan bermotor listrik di Indonesia, diperlukan standardisasi guna memastikan kendaraan aman dan nyaman.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 38 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mendukung kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Salah satu komponen yang disusun SNI adalah baterai pada kendaraan berlistrik.

Kepala BSN Kukuh S Achmad mengatakan, percepatan penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu langkah strategis dalam mencapai target tersebut. Penerapan SNI diharapkan bisa memberikan keyakinan lebih kepada masyarakat dan menjadikan persepsi positif atas kendaraan listrik. “Salah satu konsen BSN dalam program strategisnya 2023 adalah mengembangkan SNI yang mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang aman dan nyaman,” katanya usai pembukaan Electric Vehicle Standar Expo (EVSE) di Jogja Expo Center, Rabu (12/07/23).

Kukuh menjelaskan, pengembangan SNI untuk kendaraan listrik diharapkan juga dapat menepis anggapan sebagian masyarakat bahwa kendaraan listrik tidak aman dan berisiko. “Sebagai produk transportasi, anggapan ini wajar. Karena sebagaimana produk lain, penggunaan listrik pada kendaraan, juga berisiko. Produk-produk seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU yang menggunakan arus listrik, juga perlu dijamin keamanan dan keselamatannya,” ujarnya.

Baca Juga: BSN Tetapkan 38 SNI Terkait Kendaraan Listrik, Dukung Terciptanya Program Pemerintah

Penerapan SNI pada sistem elektrifikasi dan berbagai komponen kendaraan listrik seperti ban, velg, kaca mobil diharapkan dapat meyakinkan masyarakat bahwa kendaraan listrik aman dan nyaman.
BSN telah menetapkan 38 SNI terkait kendaraan listirk. Di antaranya, 15 SNI untuk infrastruktur pengisian kendaraan listrik dan 9 SNI yang dirumuskan terkait baterai kendaraan listrik. Baterai kendaraan listrik yang ditetapkan SNI ini di antaranya seri SNI IEC 62660 bagian 1 sampai 3 untuk persyaratan keselamatan, kinerja dan pengujian sel baterai kendaraan listrik.

Kemudian SNI 8871:2019 untuk persyaratan keselamatan ‘pak baterai’ pada mobil listrik dan SNI 8872:2019 untuk persyaratan keselamatan ‘pak baterai’ pada sepeda motor listrik. Selain itu juga SNI ISO 12405-4:2018 terkait pengujian kinerja ‘pak baterai’ pada mobil listrik. SNI 9102:2022 terkait pengujian kinerja ‘pak baterai’ pada sepeda motor listrik. Serta SNI 8927 dan SNI 8928 yang diterbitkan pada tahun 2020 mengatur terkait persyaratan keselamatan dan spesifikasi baterai yang dapat dilepas dan ditukar. “Ketika pemerintah meluncurkan program ini, BSN langsung secara paralel mengidentifikasi dan menyusun SNI yang nantinya sekarang sudah mulai digunakan untuk mendukung kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Ada SNI terutama baterai, jadi safetynya performance-nya dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik Melalui Kopra dan Livin’

Menurutnya, BSN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian bertanggung jawab mengampanyekan kendaraan listrik yang memenuhi standardisasi, untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pengguna.  Salah satu bentuk kampanye tersebut melalui kegiatan Electric Vehicle Standar Expo (EVSE) 2023, yang melibatkan stakeholder terkait seperti perusahaan kendaraan listrik, lembaga sertifikasi dan laboratorium penguji, penyedia charging system dan tentunya pemerintah terkait.

BSN juga sudah menyiapkan lembaga-lembaga laboratorium atau lembaga sertifikasinya yang kompeten untuk melakukan kepastian pemenuhan SNI. “Kalau semua sudah terpenuhi, sudah menggunakan mobil atau motor listrik dijamin aman dan nyaman,” tambahnya. (wia/din)

Lainnya

Exit mobile version