Neutron Yogyakarta

ORI DIJ Sambangi Disdukcapil Jogja 

ORI DIJ Sambangi Disdukcapil Jogja 
CARI IFORMASI: Orangtua calon siswa SMP di wilayah Kota Jogja mencari informasi terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP, di Kantor Disdikpora Kota Jogja.(GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ menyambangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Jogja, Rabu (12/7/23). Hal itu dilakukan menyikapi banyaknya aduan terkait fenomena menumpang Kartu Keluarga (KK) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi wilayah SMP dan SMA di Kota Jogja. “Ini baru tahap awal. Data-data yang kami dapat ini sangat penting untuk pendalaman,” ujar Perwakilan Tim Lapangan ORI DIJ Rifki Taufiqurrahman.

Salah satu aduan adalah ada satu rumah yang ditempati dua kepala KK. Masing-masing KK terdapat 10 anak dengan status keluarga lain. Sehingga dalam rumah yang berlokasi dekat dengan salah satu sekolah favorit di Kota Jogja itu terdapat 20 anak berstatus keluarga lain.

Sejatinya perpindahan penduduk dan menumpang KK merupakan hal yang wajar. Namun, ketika fenomena berkaitan dengan PPDB, maka bisa jadi akan menimbulkan masalah. Sebab banyak pihak yang kemudian dirugikan.”Karena ini berhubungan dengan PPDB, hal-hal yang wajar-wajar saja itu menjadi berbeda. Bisa bermasalah ketika dikaitkan dengan regulasi PPDB,” jelasnya.

Baca Juga: Persaingan PPDB SMA/SMK Cukup Ketat, Sebagian Pendaftar Tergeser

“Data adminduk sudah kami dapatkan, berikut alasan pindah dan masuk KK mana, sudah kami dapat. Tapi, itu masih data awal, belum dikaitkan dengan regulasi PPDB, prosesnya masih panjang,” lanjutnya.

Kepala Disdukcapil Kota Jogja Septi Sri Rejeki mengatakan, pihaknya melayani perpindahan penduduk sesuai aturan yang berlaku.”Kalau dari sisi adminduk memang boleh-boleh saja, mau tiga hari pindah, tujuh hari pindah, tidak masalah, selama dia memiliki surat keterangan warga negara Indonesia dari daerah asalnya, kan,” jelasnya.

Ihwal temuan KK dengan status keluarga lain yang dijumpai dalam proses PPDB zonasi wilayah sudah sesuai aturan. Sehingga statusnya sudah sesuai, tidak melanggar ketentuan yang tertera dalam UU Adminduk.”Statusnya saudara jauh, terus dalam KK dimasukkan sebagai famili lain, jadi ada wadahnya. Dari adminduk, kami on the track, tidak menyimpang,” ungkapnya.

Baca Juga: PPDB SMP Diwarnai Aksi Protes Wali Murid

“Terlebih, ketika persyaratannya lengkap, kami tidak bisa melakukan penolakan, harus dilayani, kalau kami menolak, kami bisa kena PTUN, kan,” imbuhnya. Meski begitu, pihaknya menerima pelbagai masukan dari semua pihak. Apalagi untuk perbaikan pelaksanaan PPDB di masa yang akan datang. Termasuk memperketat regulasi yang tidak sebatas mensyaratkan domisili minimal satu tahun sebelum PPDB dimulai. (lan/din).

Lainnya

Exit mobile version