Neutron Yogyakarta

Ratusan Burung Dijual via Sosmed

Ratusan Burung Dijual via Sosmed

RADAR MAGELANG – Pelaku jual beli satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok beraneka jenis, akhirnya dibekuk Polresta Jogja. Pelaku berinisial RAW, 25, seorang laki-laki berasal dari Kendal Jawa Tengah.”Burung tersebut asli Indonesia Timur. Dari hasil penyidikan, RAW sudah menjual sekitar 100 ekor,” ujar Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada, Rabu (20/7/23).

Barang bukti berhasil dimankan dari pelaku. Setidaknya ada 10 burung jenis kakatua dan burung paruh bengkok lainnya teridentifikasi. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan kasus. Sedangkan burung-burung tersebut menjalani karantina di kebun binatang Gembira Loka Zoo Jogja.”Modus operasinya tersangka tersebut telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi jenis paruh bengkok melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun Facebook @Mas Yanto,” ujar Archye.

Tersangka menjual dengan cara memposting foto satwa tersebut pada akun sosmed pribadinya. Jika ada transaksi, satwa dikirim menggunakan jasa ekspedisi bus malam atau travel. Dikirim ke alamat yang sudah disepakati sebelumnya.”Ini menjadi sindikat jual beli satwa liar dilindungi. Kami masih terus mendalami siapa saja yang terlibat,” imbuhnya.

Baca Juga: Polresta Jogja Bongkar Jual Beli Burung Dilindungi, di Karantina di Gembira Loka Zoo

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan, tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak 2022. Ada pun satwa dilindungi tersebut didapatkan dari daerah Surabaya.

Kepala BKSDA DIJ Resort Sleman dan Kota Jogja Uut Budiarto tidak menampik modus penjualan satwa dilindungi dilakukan melalui media sosial.

Sebelumnya, pihaknya bersama jajaran Polresta Jogja telah membentuk tim cyber khusus. Tujuannya untuk mengungkap transkasi penjualan satwa liar dilindungi tersebut. Dia berharap masyarakat juga bisa ikut mengawasi dan memantau jika ada indikasi penjualan satwa dilindungi.”Harapan kami ini menjadi sarana sosialisasi, perlunya kita melestarikan satwa dilindungi. Apabila ada info perdagangan supaya tidak segan lapor aparat,” ujarnya.

Baca Juga: Libur Idul Adha Diperpanjang, Gembira Loka Zoo Naikkan Target Kunjungan 3 Ribu Sehari

Tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. (lan/din).

Lainnya