Neutron Yogyakarta

Sekprov: Pasti Akan ke Sana

Sekprov: Pasti Akan ke Sana

RADAR MAGELANG – Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Beny Suharsono mulai bicara terkait kemungkinan pemecatan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIJ Krido Suprayitno yang kini ditahan Kejati DIJ setelah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Pimpinan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov DIJ ini menyatakan, pemecatan terhadap Krido mungkin dilakukan setelah melewati berbagai prosedur.

Beny mengatakan, terkait pemecatan dan penonaktifan Krido harus melalui berbagai tahapan. Karena pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah tersebut sampai saat ini berstatus ASN dan harus diprioritaskan terlebih dahulu hak-haknya.

Dijelaskan, untuk penonaktifan hingga pemecatan juga harus dilakukan penataan kepegawaian terlebih dahulu. Seperti penetapan pelaksana tugas (Plt), kemudian pembebasan jabatan. Prosedur itu perlu dilakukan agar tidak terjadi maladministrasi terhadap penindakan kepala Dispertaru DIJ itu.

Baca Juga: Pertanyakan TKD hingga Penanda Keistimewaan

“Saya belum sampai ke pemecatan, karena harus ditetapkan Plt-nya dulu. Jabatan dibebaskan, baru ada tahapan berikutnya. Jangan sampai langkah ini menjadi maladministrasi. Namun pasti akan ke sana (penonaktifan, Red),” ujar Beny saat ditemui di sela upacara HUT Kabupaten Bantul, Kamis (20/7/23).

Seperti diberitakan, Krido Suprayitno telah ditetapkan sebagai tersangka pemanfaatan TKD Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Kepala Dispertaru DIJ itu diduga menerima gratifikasi senilai Rp 4,7 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino.

Kajati DIJ Ponco Hartanto gratifikasi itu berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Purwomartani, Kalasan Sleman, sekitar tahun 2022. Luasnya 600 meter persegi dan 800 meter persegi. (inu/laz)

Lainnya

Exit mobile version