Neutron Yogyakarta

Korban Apartemen Malioboro City Temui Wakapolda

Korban Apartemen Malioboro City Temui Wakapolda
Suasana pertemuan antara Wakapolda DIJ dengan korban pembeli Apartemen Malioboro City.(Khairul Ma'arif/Radar Jogja )

RADAR MAGELANG – Puluhan korban jual-beli apartemen Malioboro City wadul ke Mapoda DIJ, Jumat (21/7/23). Sesampainya di Mapolda DIJ, mereka ditemui Wakapolda DIJ Brigjen Pol Slamet Santoso. Pertemuan itu juga dihadiri pengacara korban, Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol FX Endriadi dan anggota DPR RI Komisi II Riyanta.

Rencananya, puluhan korban ini akan bertemu dengan Kapolda DIJ Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Karena yang bersangkutan sedang sakit sehingga diwakilkan.
Kordinator korban Edi Hardiyanto mengeluh, sudah sepuluh tahun tidak ada kejelasan sertifikat hak milik (SHM) yang harusnya diberikan. “Bahkan yang lebih miris lagi SHM kami ini induknya sudah dimiliki pihak MNC tanpa sepengetahuan dari kami sebagai pemilik,” katanya di hadapan Endriadi dan Slamet, Jumat (21/7/23).

Dia mengaku, mengetahui informasi tersebut dari informasi yang beredar di media massa. Padahal, para korban pada sepuluh tahun lalu sudah membelinya secara tunai sepenuhnya dengan pembayaran cash.

Baca Juga: Tak Hanya Surati Presiden Jokowi, Korban Apartemen Malioboro City Jogja Juga Surati Puan Maharani

Adapun pengembang apartemen Malioboro City ialah PT Inti Hozmed. Pengembang dari 2013 hingga 2015 sudah menjanjikan SHM kepada para korban. Tetapi, hingga sekarang nasibnya tidak jelas dan masih dipertanyakan.

Parahnya, selama sekitar 10 tahun belakangan ini PT Inti Hozmed tidak ada iktikad baik untuk para korban. Sehingga, para korban nasibnya tergantung karena tidak mengetahui siapa yang harus ditemui.

“Karena semua dilempar, kami menanyakan pihak MNC Jogja dilempar ke pusat, sedangkan pengelolanya adalah MNC Line kami kebingungan harus ke mana mengadu,” tambah Edi.
Dia menegaskan, dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sudah jelas menyatakan tanah yang dibeli tidak dalam kondisi sengketa. Selain itu, pihak pertama yakni Inti Hozmed juga tidak akan mengalihkan kepemilikan hak apartemen Malioboro City kepada pihak lain. Tetapi, kenyataannya akhirnya ini malah dimiliki MNC.

Baca Juga: Korban Apartemen Malioboro City Jogja Surati Presiden Jokowi

Tidak hanya itu, tanah yang di samping apartemen disinyalir melanggar hukum. Hal itu karena menggunakan tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai peruntukannya. Sekarang akhirnya, sudah dilakukan penyegelan terhadap lokasi tersebut.

Sementara itu, Riyanta, menegaskan satgas anti mafia tanah juga akan mendorong penyelesaian kisruh jual beli apartemen Malioboro City. Menurutnya, praktik mafia tanah harus dibersihkan di seluruh sektor dan negara harus dibantu untuk itu. Dia menilai persoalan sengketa dan pidana pertanahan di Jogja terstruktur.

“Saya berharap dari kasus di Jogja ini menjadi motor penggerak penanganan kasus-kasus kejahatan pertanahan di Indonesia,” tegasnya. Riyanta menambahkan, sudah seharusnya negara jangan kalah dengan mafia tanah. Siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab sekalipun itu mafia tanah.

Baca Juga: Belum Terima Unit Apartemen, Berharap Uang Rp 480 Juta Dikembalikan

Endriadi menyampaikan kepada para korban untuk penanganan kasus mafia tanah seperti ini butuh waktu dan proses. Tentu juga harus dipahami proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. “Niatannya dari penyidik karena ini tugas dan tanggung jawab dari Bareskrim tentunya akan memproses kasus ini sampai tuntas,” ujarnya. (cr3/bah)

Lainnya

Exit mobile version