RADAR MAGELANG – Seluruh kalurahan di Gunungkidul dinyatakan keluar dari kategori desa sangat tertinggal, tertinggal, dan berkembang oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT). Perencanaan pembangunan kalurahan kini mengarah kepada kemajuan dan kemandirian.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul mencatat, jumlah desa sangat tertinggal 0, desa tertinggal 0, dan desa berkembang 0. Sementara desa maju 81 desa, dan desa mandiri ada 63 desa. “Data ini posisi penghitungan IDM pada Mei ini,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul Subiyantoro Minggu (23/7/23).
IDM adalah Indeks Desa Membangun atau Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa. Sekarang seluruh desa di Gunungkidul masuk kriteria maju dan mandiri.”Tahun 2022 sudah tidak ada (desa) berkembang, tapi 2021 masih ada,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Desa Tertinggal dan Berkembang di Gunungkidul
Perubahan status desa tertinggal, pihaknya belum dapat menyampaikan secara detail karena harus membuka data terlebih dahulu. Subiyantoro hanya menyampaikan bahwa tolak ukur desa bisa dinyatakan keluar dari kategori 1,2, dan 3 menggunakan kriteria IDM dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT). “Untuk yang tertinggal persisnya lupa datanya.. Sementara kalau tidak salah data 2017 sudah tidak ada desa tertinggal,” jelasnya.
Selanjutnya perencanaan pembangunan kalurahan kabupaten ujung timur Provinsi DIJ ini mengarah kepada kemajuan dan kemandirian. Desa maju dan mandiri harapannya memiliki kemampuan mengelola sumber daya dan potensi yang ada secara optimal, mandiri, dan berkelanjutan.”Kriteria desa maju ditandai dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas, serta kemandirian dalam mengelola sumber daya dan masalah lokal,” ungkapnya.
Kemudian desa mandiri diyakini telah memiliki ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur memadai, aksesibilitas, transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Asyiknya Giat TMMD di Desa Tertinggal dan Terpencil
Kepala DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul Sujarwo menegaskan, di Gunungkidul sudah tidak ada lagi desa berstatus berkembang, tertinggal, maupun sangat tertinggal.”Dari total 144 desa, 81 desa bakal naik kelas menjadi desa mandiri,” kata Sujarwo.
Dengan status tersebut, disparitas antardesa tidak jomplang. Tata kelola dan pembangunan sama-sama maju dan mandiri. Ke depan harapannya desa mandiri bisa mempertahankan statusnya dan desa maju berlomba-lomba menjadi desa mandiri.
Pesatnya perkembangan desa di Kabupaten Gunungkidul tidak terlepas dari dukungan anggaran. Penggunaannya telah diatur dalam peraturan bupati (perbup) dengan fokus pemberdayaan masyarakat.
Melalui pelatihan dan pembinaan melibatkan organisiasi perangkat daerah (OPD lintas sektoral, berbagai UMKM dan pemasaran di desa-desa. Selain itu juga badan usaha milik desa (BUMDes) dan desa wisata.”Mudah-mudahan desa tetap fokus dan intens mengembangkan program perekonomian dan pemberdayaan. Endingnya kesejahteraan masyarakat desa,’’ pintanya. (gun/din)