Neutron Yogyakarta

BI Tolak Eksekusi Blokir Giro Bank BPD DIJ

BI Tolak Eksekusi Blokir Giro Bank BPD DIJ
DIBATALKAN: Kuasa hukum Sulcha Prihastri, Zulfikri Sofyan dan tim di depan Kantor BI Perwakilan DIJ saat menunjukkan surat pemanggilan eksekusi dari PN Jogja.Khairul Ma'arif/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Eksekusi penyitaan blokir giro Bank BPD DIJ dibatalkan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jogja. Padahal, gugatannya sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Adapun penggugat atau pemohon adalah Sulcha Prihastri, pensiunan BPD DIJ dengan jabatan terakhir direktur pemasaran.

Gugatan perdata itu diajukan Sulcha karena hak masa pengabdian dan penghargaanya selama bekerja, tidak diberikan saat pensiun. Tergugat dalam persoalan ini adalah direktur, komisaris, Dewan Pengawas, Yayasan Kesejahteraan Bank BPD DIJ serta Gubernur DIJ HB X. Adapun proses gugatan perdata di PN Jogja sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, mengabulkan permohonan penggugat.

Panitera PN Jogja Abdul Kadir membenarkan eksekusi pemblokiran giro Bank BPD DIJ dibatalkan karena ditolak BI Perwakilan DIJ. “BI tidak bersedia melakukan blokir dengan alasan rekening itu merupakan giro wajib minimum dan giro personal itu juga pesan dari Perma Nomor 7,” katanya kepada wartawan di depan Gedung BI DIJ, Jumat (28/7/23). Akhirnya tidak jadi diblokir dan dikembalikan kepada pemohon untuk mengajukan barang lain yang akan disita.

Baca Juga: BCA Tegaskan Kabar Transfer Antar Bank Rp 0 Adalah Informasi Tidak Benar

Kadir mengaku, keputusan PN Jogja tidak dianulir. Tetapi, berbenturan dengan status rekening giro wajib minimum yang sesuai aturan Mahkamah Agung tidak dapat diblokir. Oleh karena itu, sekarang PN Jogja menunggu dari penggugat untuk mengajukan permohonan penyitaan aset Bank BPD lainnya yang senilai. “Sudah inkrah, jadi tidak sidang lagi. Kami menunggu pengajuan yang baru, tidak ada batas waktu. Tergantung pemohonnya,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Zulfikri Sofyan menyayangkan penolakan yang dilakukan BI. Seharusnya, BI dapat mendukung proses hukum yang sudah inkrah. Alasan BI berdasar Sema Nomor 7 Tahun 2008 bahwa giro-giro bank ada wajib minimumnya di BI sehingga tidak dapat disita.

Padahal, penyitaan yang diminta oleh penggugat bukan gironya. Tetapi dana yang ada di giro operasional. “Alasan berdasar Sema itu sudah tidak relevan. Ada lagi putusan MK Tahun 2014 bahwa setiap bank wajib mentaati putusan pengadilan,” tegas Zulfikri.

Baca Juga: Sah Jadi Bank Terbaik! Bank Mandiri Sabet Gelar Best Bank in Indonesia di 2023 versi Euromoney

Dia mengklaim, aturan itu lahir karena banyaknya kesulitan masyarakat yang hendak eksekusi di perbankan, termasuk BI. Eksekusi ini merupakan perintah PN Jogja atas gugatan yang sudah inkrah.

Perihal pengajuan ulang eksekusi, Zulfikri mengaku akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu. Menurutnya, ada niatan untuk juga mengambil langkah hukum pidana atas berlarut-larutnya nasib hak yang harus diterima kliennya. Pemidanaan bisa saja dilakukan karena semua pihak sudah menerima gugatan. Hanya Bank BPD DIJ saja yang belum mematuhinya.

HB X yang juga menjadi tergugat sudah mematuhi gugatan yang diajukan. Gubernur itu sudah menyurati Bank BPD DIJ untuk mentaati putusan PN Jogja. Tidak hanya itu, OJK, Ombudsman juga sudah menyurati Bank BPD DIJ mematuhi putusan.

Baca Juga: Telusuri Penyertaan Modal TKL dan Kredit Bank Jateng

“Sebenarnya kami ada aset BPD lainnya yang bisa dieksekusi, tetapi kami menghindari kegaduhan makanya ke giro di BI karena tidak mengundang keramaian,” ucap Zulfikri.

Sekretaris Perusahaan Bank BPD DIJ Indarti menanggapi santai masalah ini. Hal itu karena prinsip pihaknya baru mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang kedua. “Dan kami akan mematuhi apa yang akan menjadi putusan di PK 2 itu,” ungkapnya. (cr3/laz)

Lainnya

Exit mobile version