RADAR MAGELANG – Satlantas Polres Bantul membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tanpa turun dari kendaraan. Berupa layanan SIM Drive Thru, masyarakat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk mendapatkan SIM baru.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, dengan pelayanan kilat ini, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot antre di kantor Satpas. Lewat pelayanan ini, pemohon juga tidak perlu turun dari kendaraan. Baik saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.
Namun sebelum datang ke layanan drive thru, pemohon juga wajib mengisi form pendaftaran dan melengkapi persyaratan untuk perpanjangan. Berupa pengisian formulir permohonan perpanjangan SIM secara online lewat website simantul.com.
Baca Juga: Seluruh Kapanewon Miliki Jalur Zig-Zag Uji Praktik SIM
Selanjutnya, persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah foto kopi KTP, SIM asli dan foto kopi, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi.
“Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya Selasa (1/8/23).
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. “Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi non tunai menggunakan QRIS. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi non-tunai tidak perlu khawatir, karena masih ada layanan tunai yang ada di gedung satpas,” tandasnya.
Baca Juga: Fasilitasi Lintasan Uji Praktik SIM untuk Latihan
Layanan ini juga diperuntukkan bagi pemohon difabel. Dibuka di kompleks Satpas Polres Bantul mulai pukul 08.00-13.00 setiap hari kerja. (tyo/eno)