Neutron Yogyakarta

Layanan Drive Thru, Perpanjang SIM Hanya Lima Menit

Layanan Drive Thru, Perpanjang SIM Hanya Lima Menit
TAK PERLU ANTRE: Masyarakat saat melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bantul dengan layanan drive thru Selasa (1/8/23). DOKUMENTASI SATLANTAS POLRES BANTUL

RADAR MAGELANG – Satlantas Polres Bantul membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tanpa turun dari kendaraan. Berupa layanan SIM Drive Thru, masyarakat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk mendapatkan SIM baru.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, dengan pelayanan kilat ini, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot antre di kantor Satpas. Lewat pelayanan ini, pemohon juga tidak perlu turun dari kendaraan. Baik saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.

Namun sebelum datang ke layanan drive thru, pemohon juga wajib mengisi form pendaftaran dan melengkapi persyaratan untuk perpanjangan. Berupa pengisian formulir permohonan perpanjangan SIM secara online lewat website simantul.com.

Baca Juga: Seluruh Kapanewon Miliki Jalur Zig-Zag Uji Praktik SIM

Selanjutnya, persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah foto kopi KTP, SIM asli dan foto kopi, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi.

“Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya Selasa (1/8/23).

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. “Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi non tunai menggunakan QRIS. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi non-tunai tidak perlu khawatir, karena masih ada layanan tunai yang ada di gedung satpas,” tandasnya.

Baca Juga: Fasilitasi Lintasan Uji Praktik SIM untuk Latihan

Layanan ini juga diperuntukkan bagi pemohon difabel. Dibuka di kompleks Satpas Polres Bantul mulai pukul 08.00-13.00 setiap hari kerja. (tyo/eno)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version