Neutron Yogyakarta

SPBU Mudal Diizinkan Beroperasi Sementara

SPBU Mudal Diizinkan Beroperasi Sementara
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Mudal di Sleman diizinkan beroperasi sementara waktu, pasca penyegelan Kamis (20/7/23).ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Mudal di Sleman diizinkan beroperasi sementara waktu, pasca penyegelan Kamis (20/7/23). Penyegelan dikarenakan persoalan perpanjangan izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Izin SPBU ini telah berakhir 2021 lalu.

Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad mengatakan, SPBU tesebut beroperasi hanya sementara yaitu selama 4 hingga 6 Agustus 2023. Sehingga tidak untuk dibuka permanen. “Nggak (dibuka permanen),” katanya Jumat (4/8/23).

Noviar menjelaskan, dibukanya kembali operasi sementara SPBU itu karena perlu menghabiskan stok bahan bakar yang dimiliki. Totalnya masih ada sekitar 52 ton bahan bakar. Keputusan pembukaan sementara itu juga telah disetujui pihak Keraton Jogjakarta selaku pemilik TKD. “Itu memang sedang kita koordinasikan termasuk dengan pihak kasultanan bahwa yang bersangkutan kan masih ada stok 52 ton. Karena ini pelayanan umum maka kita beri kesempatan,” ujarnya.

Baca Juga: Aksi Kekerasan Remaja Terekam CCTV SPBU Kuwayuhan

Adapun setelah 6 Agustus 2023 nanti, Satpol PP DIJ akan kembali melakukan penyegelan atau penutupan hingga pengelola menyelesaikan masalah perizinan TKD. “Nanti kami tutup lagi tanggal 6,” tegasnya.

Menurutnya, SPBU Mudal yang memiliki luas 2.000 meter persegi itu sudah beroperasi selama 20 tahun dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu. Namun, pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin. “SPBU Mudal beroperasi tanpa izin yang diperbaharui. Demikian pula dengan sewa tanah yang tidak dibayarkan kepada pihak kalurahan,” terangnya.

SPBU Mudal dianggap melanggar Perda DIJ Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIJ Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.

Baca Juga: Pastikan Pompa Ukur SPBU Akurat, Disdag Lakukan Tera Ulang

Seluruh operasional terkait dengan penggunaan TKD, terlebih dahulu harus mengantongi izin dari kasultanan sebagai pemilik TKD dan juga izin dari Gubernur DIJ. “Harus ada izin dari pemprov, gubernur baru melakukan aktivitas dan sewa menyewa dengan pihak kelurahan. Mohon ini diperhatikan betul,” tambahnya. (wia/bah)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)