RADAR MAGELANG – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Mudal di Sleman diizinkan beroperasi sementara waktu, pasca penyegelan Kamis (20/7/23). Penyegelan dikarenakan persoalan perpanjangan izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Izin SPBU ini telah berakhir 2021 lalu.
Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad mengatakan, SPBU tesebut beroperasi hanya sementara yaitu selama 4 hingga 6 Agustus 2023. Sehingga tidak untuk dibuka permanen. “Nggak (dibuka permanen),” katanya Jumat (4/8/23).
Noviar menjelaskan, dibukanya kembali operasi sementara SPBU itu karena perlu menghabiskan stok bahan bakar yang dimiliki. Totalnya masih ada sekitar 52 ton bahan bakar. Keputusan pembukaan sementara itu juga telah disetujui pihak Keraton Jogjakarta selaku pemilik TKD. “Itu memang sedang kita koordinasikan termasuk dengan pihak kasultanan bahwa yang bersangkutan kan masih ada stok 52 ton. Karena ini pelayanan umum maka kita beri kesempatan,” ujarnya.
Baca Juga: Aksi Kekerasan Remaja Terekam CCTV SPBU Kuwayuhan
Adapun setelah 6 Agustus 2023 nanti, Satpol PP DIJ akan kembali melakukan penyegelan atau penutupan hingga pengelola menyelesaikan masalah perizinan TKD. “Nanti kami tutup lagi tanggal 6,” tegasnya.
Menurutnya, SPBU Mudal yang memiliki luas 2.000 meter persegi itu sudah beroperasi selama 20 tahun dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu. Namun, pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin. “SPBU Mudal beroperasi tanpa izin yang diperbaharui. Demikian pula dengan sewa tanah yang tidak dibayarkan kepada pihak kalurahan,” terangnya.
SPBU Mudal dianggap melanggar Perda DIJ Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIJ Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.
Baca Juga: Pastikan Pompa Ukur SPBU Akurat, Disdag Lakukan Tera Ulang
Seluruh operasional terkait dengan penggunaan TKD, terlebih dahulu harus mengantongi izin dari kasultanan sebagai pemilik TKD dan juga izin dari Gubernur DIJ. “Harus ada izin dari pemprov, gubernur baru melakukan aktivitas dan sewa menyewa dengan pihak kelurahan. Mohon ini diperhatikan betul,” tambahnya. (wia/bah)