Neutron Yogyakarta

Kaji Ulang Wacana Satu Destinasi Satu TPR

Kaji Ulang Wacana Satu Destinasi Satu TPR
AKAN DIUBAH - Pintu masuk kawasan destinasi melalui Tempat Penarikan Retribusi (TPR) Baron Kemadang, Tanjungsari.GUNAWAN/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Pemkab Gunungkidul tengah menyusun draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi daerah. Salah satunya untuk meminimalisasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dengan wacana satu destinasi satu tempat pemungutan retribusi (TPR). Namun, rencana itu dinilai jutsru bakal jadi boomereng.

Aktivis Jejaring Masyarakat Mandidi (Jerami) Gunungkidul Rino Caroko menilai, perubahan mekanisme retribusi kawasan menjadi per destinasi perlu dikaji ulang. Jika pertimbangannya menekan kebocoran, langkah tersebut tidak efektif.”Menekan kebocoran dapat dilakukan dengan memperketat dan memperkuat fungsi pengawasan,” kata Rino Caroko, Selasa (8/8/23).

Dia justru khawatir, kebijakan satu destinasi satu TPR menjadi boomerang. Di sisi lain pemkab berupaya meningkatkan PAD sektor pariwisata, namun sisi lainnya berpotensi menggerus pendapatan.”Wisatawan itu niatnya kan healing. Keluar uang berapapun boleh, tetapi tidak ribet. Bayangkan kalau setiap pindah destinasi harus bayar,” ucapnya.

Baca Juga: Ditarget Rp 2,5 Miliar, PAD Pajak Resto Dinilai Terlalu Kecil

Isu kebijakan satu destinasi satu TPR juga dengan menjadi pembahasan internal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gunungkidul. Sunyoto, selaku ketua PHRI Gunungkidul tengah mempelajari plus minus kebijakan itu.
“Besok siang ada sosialisasi dan diskusi dengan konsultan yang kerjasama dengan Pemkab Gunungkidul. Hasil diskusi kami kabari,” kata Sunyoto.

Ketua Pansus Retribusi Daerah DPRD Gunungkidul Maryanta mengaku tengah mempelajari draf yang disodorkan eksekutif.  Dikatakan, regulasi ini menindaklanjuti terbitnya UU Nomor 1 Tahun  2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.”Salah satu perubahan mendasar yang harus segera disesuaikan, yaitu pajak dan retribusi,” kata Maryanta.

Disinggung mengenai wacana kebijakan satu destinasi satu TPR menurutnya perlu dilakukan kajian secara mendalam.  Diakui atau tidak kemunculan destinasi wisata berawal dari kreatifitas masyarakat bawah.”Setelah jadi pemerintah masuk. Contoh Pantai Sepanjang,” ujarnya.

Baca Juga: Kecil, Target PAD Gunungkidul dari Wisata Super Long Weekend

Jadi, kata Maryanta, jika pemkab ingin mengoptimalkan pendapatan maka harus dengan langkah-langkah yang tepat. Pihaknya khawatir aturan baru satu destinasi satu TPR berimbas pada jumlah kunjungan.”Masih perlu pencermatan. Dalam waktu dekat dilakukan pembahasan bersama eksekutif,” jelasnya.

Terpisah Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, kebijakan satu destinasi satu TPR masih wacana. Perlu diuji dan pembahasan lebih lanjut.”Masih terbuka ruang untuk memberikan masukan,” kata Harry Sukmono. (gun/din)

Lainnya